peraturan:sdp:1206pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1206/PJ.51/2001 TENTANG PPnBM ANTENNA SYSTEM UNTUK PEMANCAR STASIUN TELEVISI SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 14 Agustus 2001, hal Permohonan pembebasan PPnBM Atas Barang Impor Berupa Antenna System Untuk Pemancar Stasiun Televisi Swasta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. DVNTT melakukan impor Antenna System untuk pemancar stasiun TV Swasta. Oleh pihak supplier Antenna tersebut digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.20.990 yang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. b. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia secara jelas Antenna System untuk pemancar stasiun TV Swasta lebih tepat apabila digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.10.100 yang tidak dikenakan PPnBM. c. Saudara memohon agar perbedaan penggolongan Nomor H.S. tersebut dapat di luruskan dan PPnBM atas impor Antenna System pemancar stasiun TV swasta yang dilakukan PT. DVNTT dapat dibebaskan, seperti stasiun-stasiun Televisi Swasta lainnya yang tidak di bebani PPnBM tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir d.11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa dalam kelompok alat pemancar yang di gabung dengan pesawat radio penerima; kamera video yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% adalah : a. Pesawat telepon selular (H.S. No. 8525.20.100) b. Wireless modem (H.S. No. 8525.20.910) c. Lain-lain dari pesawat selular dan wireless modem (H.S. No. 8525.20.990) d. Kamera video citra bergerak dan kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak (H.S. No. 8525.40.100 dan H.S. No. 8525.40.900) 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa kelompok antenna dengan reflector dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna tersebut (H.S. No. 8529.10.100, 8529.10.100, 8529.10.200, 8529.10.300, 8529.10.910, dan 8529.10.990) dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. 4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa alat transmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak; kamera televisi; kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi, dengan nomor H.S. 8525.10.100 tidak termasuk sebagai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa barang yang Saudara impor berupa UHF Antenna System tersebut seharusnya termasuk dalam kelompok antenna dengan reflector antenna dari segala jenis dan bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan bukan termasuk dalam kelompok alat pemancar sebagaimana tersebut pada angka 2 ataupun kelompok alat transmisi sebagaimana tersebut pada angka 4. oleh karena itu, atas impor barang tersebut tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/1206pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1