User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1206pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1206/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PPnBM ANTENNA SYSTEM UNTUK PEMANCAR STASIUN TELEVISI SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 14 Agustus 2001, hal Permohonan pembebasan 
PPnBM Atas Barang Impor Berupa Antenna System Untuk Pemancar Stasiun Televisi Swasta, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.      PT. DVNTT melakukan impor Antenna System untuk pemancar stasiun TV Swasta. Oleh pihak 
        supplier Antenna tersebut digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.20.990 yang dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 dikenakan 
        PPnBM dengan tarif 20%.
    b.      Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia secara jelas Antenna System untuk pemancar stasiun 
        TV Swasta lebih tepat apabila digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.10.100 yang tidak 
        dikenakan PPnBM.
    c.      Saudara memohon agar perbedaan penggolongan Nomor H.S. tersebut dapat di luruskan dan 
        PPnBM atas impor Antenna System pemancar stasiun TV swasta yang dilakukan PT. DVNTT 
        dapat dibebaskan, seperti stasiun-stasiun Televisi Swasta lainnya yang tidak di bebani PPnBM 
        tersebut.
    
2.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir d.11 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa dalam 
    kelompok alat pemancar yang di gabung dengan pesawat radio penerima; kamera video yang 
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% adalah : 
    a.      Pesawat telepon selular (H.S. No. 8525.20.100)
    b.      Wireless modem (H.S. No. 8525.20.910)
    c.      Lain-lain dari pesawat selular dan wireless modem (H.S. No. 8525.20.990)
    d.      Kamera video citra bergerak dan kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak (H.S. 
        No. 8525.40.100 dan H.S. No. 8525.40.900)

3.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir d.13 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001  tanggal 25 Juni 2001, bahwa 
    kelompok antenna dengan reflector dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna 
    tersebut (H.S. No. 8529.10.100, 8529.10.100, 8529.10.200, 8529.10.300, 8529.10.910, dan 
    8529.10.990) dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%.

4.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa alat transmisi untuk radio telefoni, 
    radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat 
    perekam atau reproduksi suara maupun tidak; kamera televisi; kamera video citra tidak bergerak dan 
    kamera perekam video lainnya yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi, dengan nomor 
    H.S. 8525.10.100 tidak termasuk sebagai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah.

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa barang yang Saudara impor berupa 
    UHF Antenna System tersebut seharusnya termasuk dalam kelompok antenna dengan reflector 
    antenna dari segala jenis dan bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna tersebut sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 3 dan bukan termasuk dalam kelompok alat pemancar sebagaimana tersebut 
    pada angka 2 ataupun kelompok alat transmisi sebagaimana tersebut pada angka 4. oleh karena itu, 
    atas impor barang tersebut tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/1206pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1