User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1206pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1206/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PPn BM ATAS PENYERAHAN TAPE RECORDER DAN COMPACT DISC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Lampiran II butir c.6. dan c.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 
    ditegaskan bahwa atas impor dan penyerahan aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset, pemutar 
    piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara 
    lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Ketentuan 
    ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tape recorder yang disatukan dengan alat perekamnya adalah 
    termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset sedangkan compact disc 
    adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya. Dengan demikian atas 
    penyerahan tape recorder dan atau compact disc terutang PPn BM dengan tarif  20%.

    Apabila sampai saat ini diketahui bahwa ada produsen/pabrikan tape recorder dan atau compact disc 
    belum/tidak memungut atau menyetorkan PPn BM yang terutang atas penyerahan tape recorder dan 
    atau compact disc dimaksud, maka PPn BM yang terutang (sejak 1 Januari 1995) harus ditagih sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1206pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1