peraturan:sdp:1205pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1205/PJ.51/1997 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 11 April 1997 perihal batasan rumah sederhana yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 yang dimaksud dengan rumah murah adalah rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan syarat penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah). 2. Sedangkan batasan luas bangunan dan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas telah ditentukan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2, atau batasan harga jualnya adalah sebagai berikut : a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan, b. Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling, c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Pedoman harga satuan per m2 tertinggi rumah dinas kelas C ditetapkan dalam Surat Edaran bersama oleh Bappenas dan Departemen Keuangan setiap Tahun Anggaran. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka untuk tipe rumah yang Saudara kemukakan dalam surat dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. - Rumah dengan luas bangunan 21 m2 dan luas tanah 84 m2 dengan harga tunai Rp. 11.700.000 - Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C di kabupaten Kupang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk Tahun 1009/D.VI/2/1995 tanggal 28 Februari 1995 Anggaran 1995/1996 Surat Edaran Nomor --------------------- SE-28/A/35/0295 adalah Rp. 360.000,- dan untuk Tahun Anggaran 1996/1997 7493/D.VI/12/1995 Surat Edaran Nomor ---------------------- tanggal 28 Desember 1995 152/A/21/1295 adalah Rp. 360.000,- Cara penghitungan harga jual rumah tipe tersebut yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah untuk pembelian rumah pada tahun 1996 atau 1997 adalah sebagai berikut : - Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75% x Rp. 360.000,- = Rp. 270.000,- - Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (21 x Rp. 270.000,-) ----------------------- 84 = Rp. 67.500,- - Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit tipe 21/84 = 2 x 21 x Rp. 270.000,- = Rp. 11.340.000,- Oleh karena harga jual rumah tipe 21/84 tersebut di atas telah melampaui batasan harga jual tertinggi rumah dan tanah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, maka atas penyerahan rumah tersebut terutang PPN. 3.2. Untuk rumah dengan luas bangunan 70 m2 dan luas tanah 280 m2 dengan harga tunai Rp. 48.500.000,- tanpa memperhatikan harga jualnya atas penyerahan rumah tipe 70/280 terutang PPN, karena luas kaplingnya telah melampaui 200 m2. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1205pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1