peraturan:sdp:1204pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1204/PJ.51/1997 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada butir 6.2.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 ditentukan bahwa permohonan restitusi PPn BM diajukan oleh pembeli kendaraan kepada kepala KPP di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen yaitu : - Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP; - Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; - Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang; - Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli; - Asli bukti pungutan PPn BM; - Ijin usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum; - Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sesuai dengan butir 6.2.2.3 Surat Edaran tersebut diatas ditetapkan bahwa untuk menghindari hal-hal yang merugikan Wajib Pajak, restitusi PPn BM tersebut hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan pengurusannya kepada Konsulen Pajak terdaftar. 3. Pada butir 2 surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa dokumen-dokumen berupa surat- surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan Bukti Pungutan PPn BM semuanya atas nama suatu unit angkutan tertentu. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Oleh karena dokumen surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan Bukti Pungutan PPn BM atas nama unit angkutan tertentu, maka secara yuridis formal yang berhak mengajukan permohonan restitusi PPn BM dan yang berhak menerima uang restitusi PPnBM adalah Direksi dari unit angkutan tersebut, dan permohonan pengurusan restitusi PPnBM tersebut dapat dikuasakan kepada Konsulen Pajak terdaftar. 4.2. Masalah apakah hasil restitusi PPn BM nantinya akan diberikan oleh unit angkutan tersebut kepada pribadi pemilik kendaraan adalah merupakan permasalahan perdata antara pribadi pemilik kendaraan dengan unit angkutan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1204pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1