User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1204pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1204/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada butir 6.2.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 
    1995 ditentukan bahwa permohonan restitusi PPn BM diajukan oleh pembeli kendaraan kepada kepala 
    KPP di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen yaitu :
    -   Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP;
    -   Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;
    -   Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum 
        (plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang 
        menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
    -   Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya 
        dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
    -   Asli bukti pungutan PPn BM;
    -   Ijin usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan 
        angkutan umum;
    -   Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

2.  Sesuai dengan butir 6.2.2.3 Surat Edaran tersebut diatas ditetapkan bahwa untuk menghindari hal-hal 
    yang merugikan Wajib Pajak, restitusi PPn BM tersebut hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri 
    oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan pengurusannya kepada Konsulen Pajak terdaftar.

3.  Pada butir 2 surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa dokumen-dokumen berupa surat-
    surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan Bukti Pungutan PPn BM semuanya atas 
    nama suatu unit angkutan tertentu.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Oleh karena dokumen surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan 
        Bukti Pungutan PPn BM atas nama unit angkutan tertentu, maka secara yuridis formal yang 
        berhak mengajukan permohonan restitusi PPn BM dan yang berhak menerima uang restitusi 
        PPnBM adalah Direksi dari unit angkutan tersebut, dan permohonan pengurusan restitusi 
        PPnBM tersebut dapat dikuasakan kepada Konsulen Pajak terdaftar.
    4.2.    Masalah apakah hasil restitusi PPn BM nantinya akan diberikan oleh unit angkutan tersebut 
        kepada pribadi pemilik kendaraan adalah merupakan permasalahan perdata antara pribadi 
        pemilik kendaraan dengan unit angkutan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1204pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1