User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1203pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1203/PJ.52/1998

                            TENTANG

                 PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 22 April 1998 sebagai tanggapan atas surat kami 
Nomor S-814/PJ.52/1998 tanggal 30 Maret 1998, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang 
    Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
    mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998.

    Dengan demikian atas impor barang kiriman-kiriman hadiah atau barang untuk tujuan keilmuan sejak 
    tanggal 26 Februari 1998 atau setelah tanggal tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.

2.  Apabila Equipment of Investment Casting tersebut telah tiba di Daerah Pabean Indonesia 
    (di Pelabuhan Indonesia) sebelum tanggal 26 Februari 1998 maka permohonan Saudara dapat 
    dipertimbangkan.

3.  Untuk ini diminta agar Saudara melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa barang 
    tersebut telah tiba di Pelabuhan Indonesia sebelum tanggal 26 Februari 1998.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1203pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1