peraturan:sdp:1203pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1203/PJ.52/1998 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 22 April 1998 sebagai tanggapan atas surat kami Nomor S-814/PJ.52/1998 tanggal 30 Maret 1998, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998. Dengan demikian atas impor barang kiriman-kiriman hadiah atau barang untuk tujuan keilmuan sejak tanggal 26 Februari 1998 atau setelah tanggal tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM. 2. Apabila Equipment of Investment Casting tersebut telah tiba di Daerah Pabean Indonesia (di Pelabuhan Indonesia) sebelum tanggal 26 Februari 1998 maka permohonan Saudara dapat dipertimbangkan. 3. Untuk ini diminta agar Saudara melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut telah tiba di Pelabuhan Indonesia sebelum tanggal 26 Februari 1998. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1203pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1