User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1203pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1203/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                    SSP ATAS PERMOHONAN STICKER KASET ISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S-621/WPJ.06/BD.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 perihal tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Untuk kelancaran pelayanan kepada pemohon sticker kaset rekaman suara (kaset isi) maka SSP yang 
    belum ada teraan kas register KPKN, dapat dipergunakan sebagai lampiran permohonan dengan 
    syarat SSP tersebut di photo copy dan dilegalisir oleh Bank penerima pembayaran/pos giro dan oleh 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengeluarkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dalam Surat Edaran No. SE-03/PJ.31/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 (Seri PPN-109) Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak mempunyai kewajiban untuk memonitor kegiatan perusahaan kaset rekaman suara 
    yang berada diwilayahnya. Tujuan dari pemberian legalisasi SPT Masa PPN bukan hanya sekedar 
    mengetahui bahwa SPT Masa PPN tersebut sesuai dengan aslinya, akan tetapi juga untuk melakukan 
    pengecekan apakah SSP yang ditunjukkan kepada waktu permohonan sticker PPN benar-benar sudah 
    masuk sebagai penerimaan. Selain itu pada saat permohonan legalisasi dapat sekaligus dilakukan 
    penelitian apakah Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar ada hubungan langsung dengan 
    kegiatan usahanya, serta pengecekan kewajiban lainnya.

    Apabila dalam batas waktu 2 (dua) bulan ternyata SSP lembar ke-1 dari SSP yang dilampirkan dalam 
    permohonan sticker PPN tidak diterima di Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak wajib melakukan pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE.13/PJ.24/1990 
    tanggal 14 April 1990.

    Bila dalam waktu 2 (dua) bulan Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima SSP lembar ke-2 yang ada 
    teraan kas register KPKN, maka Kantor Pelayanan Pajak supaya mengeluarkan tegoran kepada 
    Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dengan tebusan kepada Kepala Kantor Wilayah VI DJP 
    Jaya Khusus dan selanjutnya tidak melayani permohonan sticker PPN bila Pengusaha Kena Pajak tidak 
    menanggapi tegoran tersebut sebagaimana mestinya.

3.  Berhubung adanya mutasi para Kepala KPP, hendaknya para Kepala KPP baru yang di wilayahnya 
    terdapat Perusahaan Industri Rekaman Suara mengirimkan specimen tanda tangannya kepada Kepala 
    Kantor Wilayah VI DJP (rangkap 2) untuk dipakai sebagai bahan pembanding. Dalam hal Kepala KPP 
    mendelegasikan wewenang pemberian legalisasi kepada pejabat yang ditunjuk, diminta agar surat/
    keputusan pendelegasian tersebut beserta specimen tanda tangan pejabat yang ditunjuk, dikirimkan 
    kepada Kepala Kanwil VI DJP. Pendelegasian wewenang ini hendaknya dibatasi sampai pada pejabat 
    eselon IV.

4.  Langkah pengawasan/pengamanan dapat dilaksanakan juga dengan cara mengirimkan data 
    permohonan sticker PPN kepada para kepala KPP yang bersangkutan. Kanwil VI DJP 
    memperbandingkan data permohonan sticker PPN yang dilakukan oleh perusahaan industri rekaman 
    dengan data pengambilan sticker PPN yang diterima dari Perum Peruri dan berapa PPN yang disetor 
    berdasarkan SSP yang dilampirkan pada saat permohonan. Daftar per PKP dan per KPP perlu dibuat 
    untuk selanjutnya dikirimkan kepada Kepala KPP masing-masing sebagai alat pengawasan.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/1203pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1