peraturan:sdp:1203pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1203/PJ.5.2/1990 TENTANG SSP ATAS PERMOHONAN STICKER KASET ISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. S-621/WPJ.06/BD.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut : 1. Untuk kelancaran pelayanan kepada pemohon sticker kaset rekaman suara (kaset isi) maka SSP yang belum ada teraan kas register KPKN, dapat dipergunakan sebagai lampiran permohonan dengan syarat SSP tersebut di photo copy dan dilegalisir oleh Bank penerima pembayaran/pos giro dan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengeluarkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2. Dalam Surat Edaran No. SE-03/PJ.31/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 (Seri PPN-109) Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempunyai kewajiban untuk memonitor kegiatan perusahaan kaset rekaman suara yang berada diwilayahnya. Tujuan dari pemberian legalisasi SPT Masa PPN bukan hanya sekedar mengetahui bahwa SPT Masa PPN tersebut sesuai dengan aslinya, akan tetapi juga untuk melakukan pengecekan apakah SSP yang ditunjukkan kepada waktu permohonan sticker PPN benar-benar sudah masuk sebagai penerimaan. Selain itu pada saat permohonan legalisasi dapat sekaligus dilakukan penelitian apakah Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar ada hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, serta pengecekan kewajiban lainnya. Apabila dalam batas waktu 2 (dua) bulan ternyata SSP lembar ke-1 dari SSP yang dilampirkan dalam permohonan sticker PPN tidak diterima di Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE.13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990. Bila dalam waktu 2 (dua) bulan Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima SSP lembar ke-2 yang ada teraan kas register KPKN, maka Kantor Pelayanan Pajak supaya mengeluarkan tegoran kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dengan tebusan kepada Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dan selanjutnya tidak melayani permohonan sticker PPN bila Pengusaha Kena Pajak tidak menanggapi tegoran tersebut sebagaimana mestinya. 3. Berhubung adanya mutasi para Kepala KPP, hendaknya para Kepala KPP baru yang di wilayahnya terdapat Perusahaan Industri Rekaman Suara mengirimkan specimen tanda tangannya kepada Kepala Kantor Wilayah VI DJP (rangkap 2) untuk dipakai sebagai bahan pembanding. Dalam hal Kepala KPP mendelegasikan wewenang pemberian legalisasi kepada pejabat yang ditunjuk, diminta agar surat/ keputusan pendelegasian tersebut beserta specimen tanda tangan pejabat yang ditunjuk, dikirimkan kepada Kepala Kanwil VI DJP. Pendelegasian wewenang ini hendaknya dibatasi sampai pada pejabat eselon IV. 4. Langkah pengawasan/pengamanan dapat dilaksanakan juga dengan cara mengirimkan data permohonan sticker PPN kepada para kepala KPP yang bersangkutan. Kanwil VI DJP memperbandingkan data permohonan sticker PPN yang dilakukan oleh perusahaan industri rekaman dengan data pengambilan sticker PPN yang diterima dari Perum Peruri dan berapa PPN yang disetor berdasarkan SSP yang dilampirkan pada saat permohonan. Daftar per PKP dan per KPP perlu dibuat untuk selanjutnya dikirimkan kepada Kepala KPP masing-masing sebagai alat pengawasan. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/1203pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1