peraturan:sdp:1202pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1202/PJ.5.1/1990 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-554/WPJ.04/KP.0105/1990 tanggal 13 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 atas impor atau perolehan "barang modal tertentu" berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN. 2. Karena bagi usaha jasa angkutan udara dalam negeri Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 yaitu hanyalah sebesar 30% dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, maka atas impor pesawat terbang yang akan dipergunakan sebagai barang modal dalam kegiatan perusahaan penerbangan tidak diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN. 3. Surat Direktur PPN dan PTLL kepada Direktur Keuangan Garuda No. S-1703/PJ.5.1/1989 tanggal 12 Desember 1989 dibuat sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441 tersebut diatas maka surat Direktur PPN dan PTLL kepada Garuda tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd DRS. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1202pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1