User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1202pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1202/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

               PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-554/WPJ.04/KP.0105/1990 tanggal 13 Agustus 1990 perihal
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 atas 
    impor atau perolehan "barang modal tertentu" berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik 
    dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena 
    Pajak/Jasa Kena Pajak tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.

2.  Karena bagi usaha jasa angkutan udara dalam negeri Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diatur
    tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 yaitu hanyalah sebesar 
    30% dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, maka atas impor
    pesawat terbang yang akan dipergunakan sebagai barang modal dalam  kegiatan perusahaan
    penerbangan tidak diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN.

3.  Surat Direktur PPN dan PTLL kepada Direktur Keuangan Garuda No. S-1703/PJ.5.1/1989 tanggal 
    12 Desember 1989 dibuat sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441 tersebut 
    diatas maka surat Direktur PPN dan PTLL kepada Garuda tidak dapat lagi digunakan sebagai 
    pedoman.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

DRS. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1202pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1