User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1201pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Nopember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1201/PJ.22/1984

                            TENTANG

     PERBEDAAN PPh ATAS SEWA DAN CHARTER OLEH PERUSAHAAN LUAR NEGERI YANG PUNYA DAN TIDAK 
            PUNYA BUT (SEHUBUNGAN DENGAN SE-34/PJ.22/1984) (SERI PPh PASAL 26 - 03)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara melalui surat Nomor : XXX tanggal 24 Oktober 1984 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat ini, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1984 tanggal 20 Agustus 1984 
    disebutkan, bahwa pelunasan pajak atas penerimaan bruto yang berasal dari segala jenis charter 
    kapal dan pesawat terbang atas semua Wajib Pajak Dalam Negeri maupun oleh Bentuk Usaha Tetap 
    adalah sebesar 25% X 5% X penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh.

    Pelaksanaan pelunasan PPh tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan 
    pembayaran.

2.  Pembayaran atas charter atau sewa kapal yang dilakukan kepada :
    a.  Wajib Pajak Dalam Negeri yang bergerak dalam sektor pelayaran yang mencharterkan kapal-
        kapalnya dipungut PPh sebesar 25% X 5%x penerimaan bruto;
    b.  pemilik kapal yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipungut PPh sebesar 25% X 
        5% X penerimaan bruto;
    c.  pemilik kapal di Indonesia sebagai Wajib Pajak dalam negeri lainnya, dipungut PPh sebesar 
        25% X 5% X penerimaan.

3.  Pemilik Kapal secara langsung dari Luar Negeri mencharterkan kapalnya ke Indonesia tanpa 
    mempergunakan agen di Indonesia, karena tidak ada Bentuk Usaha Tetapnya di Indonesia, dipungut 
    PPh Pasal 26 sebesar 20%.

4.  Sesuai dengan apa yang kami kemukakan pada butir 1 di atas, pemotongan PPh sebesar 25% X 5% 
    X penerimaan bruto berlaku terhadap penerimaan yang berasal dari segala jenis charter kapal 
    maupun pesawat terbang tanpa memperhatikan perbedaan persyaratan bagi masing-masing jenis 
    charter, asal saja mereka itu sama-sama Wajib Pajak dalam negeri di Indonesia, termasuk B.U.T.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1201pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1