User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1200pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1200/PJ.531/1996

                            TENTANG

                          PPN ATAS JASA DRILLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami beritahukan bahwa penegasan tentang PPN atas Jasa Drilling kepada XYZ maupun ABC Inc. tidak 
dapat kami berikan.

Dalam hal XYZ dan Amoseas Indonesia Inc. memiliki permasalahan serupa dengan PT. PQR seperti pada surat 
Saudara tertanggal 11 Juli 1995, baik XYZ maupun ABC Inc. dapat mengajukan permohonan mengenai 
penegasan PPN atas Jasa Drilling dengan gambaran permasalahan yang lebih jelas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1200pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1