peraturan:sdp:1200pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1200/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa penegasan tentang PPN atas Jasa Drilling kepada XYZ maupun ABC Inc. tidak dapat kami berikan. Dalam hal XYZ dan Amoseas Indonesia Inc. memiliki permasalahan serupa dengan PT. PQR seperti pada surat Saudara tertanggal 11 Juli 1995, baik XYZ maupun ABC Inc. dapat mengajukan permohonan mengenai penegasan PPN atas Jasa Drilling dengan gambaran permasalahan yang lebih jelas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1200pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1