peraturan:sdp:1200pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1200/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh ATAS BARANG BANTUAN UNTUK PUSLITBANG GEOLOGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 29 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi telah mengimpor barang berupa 1 (satu) Pallet (Printed Matter). b. Barang tersebut merupakan hadiah dari Pemerintah Australia (Indonesian Australia Geological Mapping Project) kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh atas bantuan barang tersebut. 2. Pajak Penghasilan a. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah, dan 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besranya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor baran gyang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah a. Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. c. Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Penghasilan : 1. Dikarenakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan impor 1 (satu) Pallet (Printer Matter) termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 3, maka atas impor 1 (satu) Pallet (Printer Matter) dari Pemerintah Australia tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. 2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Atas impor barang berupa 1 (satu) Pallet (Printed Matter) yang merupakan bantuan atau hadiah dari Pemerintah Australia (Indonesia Australia Geological Mapping Project) dan barang tersebut akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1200pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1