User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1200pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1200/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh 
            ATAS BARANG BANTUAN UNTUK PUSLITBANG GEOLOGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 29 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi telah mengimpor barang berupa 1 (satu) Pallet 
        (Printed Matter).     
        b.      Barang tersebut merupakan hadiah dari Pemerintah Australia (Indonesian Australia Geological 
        Mapping Project) kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Pusat Penelitian dan 
        Pengembangan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea 
        Masuk, PPN, dan PPh atas bantuan barang tersebut.     

2.      Pajak Penghasilan     
        a.      Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan, unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                1.      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;     
                2.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                3.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah, dan     
                4.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        b.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
        Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besranya Pungutan serta Tatacara 
        Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor baran gyang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan 
        ilmu pengetahuan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea 
        dan Cukai.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     
        a.      Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 
        30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Barang 
        Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat  
        (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.     
        b.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan 
        pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai.     
        c.      Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai 
        dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau 
        seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau badan yang 
        melakukan importasi.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan :     
                1.      Dikarenakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Departemen Energi dan 
            Sumber Daya Mineral memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam butir 2 dan impor 1 (satu) Pallet (Printer Matter) termasuk impor 
            barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud 
            dalam butir 3, maka atas impor 1 (satu) Pallet (Printer Matter) dari Pemerintah 
            Australia tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.     
                2.      Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Pusat Penelitian dan 
            Pengembangan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai 
            indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh 
            Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :     
                Atas impor barang berupa 1 (satu) Pallet (Printed Matter) yang merupakan bantuan atau 
        hadiah dari Pemerintah Australia (Indonesia Australia Geological Mapping Project) dan barang 
        tersebut akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, 
        sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Undang-undang 
        Kepabeanan.     

Demikian untuk dimaklumi. 


  
Direktur Jenderal Pajak 

ttd.  
  
Hadi Poernomo
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Pajak Penghasilan
4.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1200pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1