User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:11pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                06 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 11/PJ.54/1997

                            TENTANG

              PENAGIHAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
       RESTITUSI YANG SUDAH DIBERIKAN YANG SURAT SETORAN PAJAKNYA TIDAK DAPAT DILAMPIRKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, kelebihan 
    Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku dapat diberikan pengembalian seluruhnya 
    jika diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

2.  Pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut pada butir 1, juga berlaku atas kelebihan Pajak 
    Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
    dengan syarat Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan Surat Setoran Pajak 
    dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku.

3.  Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menyerahkan Surat 
    Setoran Pajak atau tidak dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang 
    bersangkutan telah mempertanggung jawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara, maka 
    restitusi yang telah diberikan akan ditagih kembali.

4.  Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal Saudara menghadapi PKP yang melakukan 
    penyerahan kepada Pemungut PPN dengan situasi tersebut dan meminta pengembalian kelebihan 
    pembayaran PPN, kepada yang bersangkutan agar dijelaskan terlebih dahulu apa yang menjadi 
    kewajiban setelah restitusi diberikan, akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut serta upaya-upaya 
    yang dapat dilakukan.

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/11pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1