User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:11pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 11/PJ.42/2003

                            TENTANG

             FASILITAS PERPAJAKAN DI WILAYAH KAPET BATULICIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 3 Desember 2002 perihal tersebut di atas dan surat 
nomor : XXX perihal Permohonan Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Jumlah Penanaman Modal, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam kedua surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC yang merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET 
        Batulicin mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 
        30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
    b.  Dasar dari permohonan pada huruf a tersebut mengacu pada Pasal II ayat (2) Peraturan 
        Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000;
    c.  Permohonan pengurangan penghasilan neto tersebut diajukan untuk mulai Tahun Pajak 1998 
        s.d. 2002 (PT. ABC mulai berproduksi komersial Tahun 1998).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu, kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam 
    Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan 
    di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh 
    persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.

3.  Berdasarkan Pasal II ayat (2) dan Pasal III Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 tentang 
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu, bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas 
    perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 
    ini, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai 
    dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2001.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa fasilitas 
    perpajakan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah 
    penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 diberikan 
    untuk investasi baru yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2001.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/11pj.422003.txt · Last modified: by 127.0.0.1