peraturan:sdp:11pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.42/2003 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI WILAYAH KAPET BATULICIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 3 Desember 2002 perihal tersebut di atas dan surat nomor : XXX perihal Permohonan Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Jumlah Penanaman Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam kedua surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC yang merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan; b. Dasar dari permohonan pada huruf a tersebut mengacu pada Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000; c. Permohonan pengurangan penghasilan neto tersebut diajukan untuk mulai Tahun Pajak 1998 s.d. 2002 (PT. ABC mulai berproduksi komersial Tahun 1998). 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. 3. Berdasarkan Pasal II ayat (2) dan Pasal III Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2001. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa fasilitas perpajakan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 diberikan untuk investasi baru yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2001. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/11pj.422003.txt · Last modified: by 127.0.0.1