User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:11pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 11/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN YANG KEMUDIAN DIBIAYAI 
            OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN CARA SALE AND LEASE BACK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyebutkan bahwa dalam tahun 1989 PT XYZ mengimpor Barang 
    Modal (mesin) dengan fasilitas penangguhan, dan kemudian dalam tahun 1990 atas mesin tersebut 
    dilakukan transaksi "sale and lease back". Mesin tersebut sampai sekarang masih digunakan dalam 
    kegiatan usaha. Saudara memohon untuk dapat diberikan penegasan mengenai perlakuan PPN atas 
    masalah tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, 
    bahwa apabila pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain 
    di luar kegiatan usaha, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran 
    PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 wajib membayar kembali 
    PPN yang telah ditangguhkan tersebut. 

3.  Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, 
    pemindahan hak atas barang modal dari PKP/"lessee" kepada Perusahaan Leasing/"Lessor" dengan 
    cara "sale and lease back" tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan, dengan syarat 
    barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan 
    BKP/JKP.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka atas permasalahan yang saudara ajukan dapat 
    diberikan penjelasan bahwa atas transaksi "sale and lease back" barang modal yang telah 
    memperoleh fasilitas penangguhan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    577/KMK.00/1989 tidak mengakibatkan harus dibayar atau ditagih kembali PPN yang telah 
    ditangguhkan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/11pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1