DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 Januari 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 11/PJ.0332/2008
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari Nomor xxx tanggal 07 Desember 2007 perihal Surat Keterangan Domisili (SKD) yang akan Digunakan dalam Pengajuan Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Ketentuan dalam P3B, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut Saudari menanyakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bagaimana sah dan berlakunya SKD untuk digunakan sebagai Surat Keterangan Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam **SE-09/PJ.10/1994**.
b.
Bagaimana pemahaman/pengertian untuk sah dan berlakunya SKD untuk digunakan:
1)
dalam pemotongan/pemungutan PPh sebagaimana P3B
2)
sebagai surat keterangan dalam pengajuan restitusi PPh Pasal 26 apabila dalam SKD tersebut tidak mencantumkan Tax Year, akan tetapi mencantumkan:
-
Tax Assessment:“….for the year of Assessment 2003”
-
Tax Convention
-
atau tidak mencantumkan tahun rujukan.
2.
Ketentuan-ketentuan terkait:
a.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-09/PJ.10/1994** tentang Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Ketentuan dalam PPPB, antara lain memberi petunjuk pengajuan permohonan sebagai berikut:
1)
Permohonan restitusi diajukan secara tertulis oleh pihak yang menerima pembayaran (Wajib Pajak dalam negeri negara treaty partner) atau pihak lain yang diberi kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana pemotong pajak (pihak yang melakukan pembayaran) terdaftar, dengan menggunakan bentuk sebagaimana contoh terlampir (dilengkapi dengan nomor rekening bank kemana kelebihan pembayaran pajak dipindahkan);
2)
Permohonan dilampiri Surat Keterangan Tarif (SKT) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 26 atas obyek pajak yang diajukan permohonan restitusi;
3)
Dalam hal tidak ada SKT atau SKB, permohonan dilampiri:
a)
Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk dari negara treaty partner, yang menyatakan bahwa pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut pada saat penghasilan diterima betul-betul Wajib Pajak dalam negeri di negara treaty partner yang bersangkutan. Surat Keterangan tersebut diisi dengan menggunakan formulir tersendiri (terlampir).
b)
Apabila pengurusan restitusi tersebut dilakukan oleh pihak lain, maka harus dilampiri juga Surat Kuasa (Power of Attorney yang khusus untuk pengurusan restitusi itu). Surat Kuasa tersebut harus bermeterai cukup. Untuk Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian oleh Pejabat Pos;
c)
Bukti pemotongan PPh Pasal 26 asli yang dikeluarkan oleh pemotong pajak;
d)
Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan jenis pembayaran:
i.
Untuk bunga (interest):
-
Loan agreement;
-
Notice of interest computation.
ii.
Untuk dividen
-
Dividend declaration dari perseroan yang membayar dividen;
-
Surat Keterangan dari pembayar dividen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen.
iii.
Untuk sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta:
-
Rental agreement/Licencing agreement, dan
-
Notice of Royalty/Rent Computation.
iv.
Untuk imbalan jasa baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan:
-
Service agreement,
-
Surat pernyataan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut menyatakan bahwa perusahaannya tidak mempunyai suatu tempat usaha tertentu (fixed place of bussiness) di Indonesia dan,
-
Surat pernyataan dari pihak penerima jasa yang menyatakan bahwa jasa tersebut diselesaikan dalam kurun waktu yang kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam PPPB antara RI dengan negara treaty partner yang bersangkutan.
b.
Surat Edaran Diretur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ.101/1996** tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Surat Keterangan Domisili sebagai berikut:
1)
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
2)
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di Negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
3)
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
a.
Surat Keterangan yang dilampirkan dalam permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam **SE-09/PJ.10/1994** adalah Certification of Competent Authorities dengan format yang tercantum dalam lampiran 2 Surat Edaran tersebut.
b.
SKD sebagaimana dimaksud dalam **SE-03/PJ.101/1996** digunakan untuk dapat menerapkan P3B antara Indonesia dengan negara mitra P3B. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan. SKD sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
c.
Istilah Year of Assessment lazimnya diterapkan oleh otoritas pajak Singapura dalam penerbitan dokumen SKD. Maksud dari istilah Year of Assessment tersebut adalah tahun kalender (calendar year) sebelum tahun Year of Assessment. Misalnya, dokumen SKD menyebutkan Year of Assessment 2005 maka SKD tersebut hanya berlaku untuk menerapkan P3B sehubungan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak luar negeri dalam tahun kalender 2004.
Demikian kami sampaikan.
Pjs. Direktur,
ttd,
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232