User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:119pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 119/PJ.52/2003

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 07 Nopember 2002 dan 
tembusannya disampaikan kepada kami hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Indonesia telah ditunjuk sebagai 
    penyelenggara kejuaraan bola voli Asia dan "Women World Grand Prix". Untuk penyelenggara 
    pertandingan tersebut, maka PP. ABC langsung akan mendatangkan lantai bola voli (Sport Court) 
    standard Internasional merk "Mondoflek" dari Italia. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara 
    mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lantai bola voli 
    tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
    umum, sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, 
    dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, 
    amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani, 
        atau piala-piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-   
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan 
        termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-   
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor lantai bola voli tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/119pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1