User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:119pj.3211990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 119/PJ.321/1990

                            TENTANG

        PPN ATAS PINJAM MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU DI BIDANG USAHA PRODUKSI SUSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : S-162/WPJ.06/BD.04/1990, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 atas penyerahan BKP di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan PKP 
    terutang PPN.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, 
    penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk pengertian penyerahan BKP.

2.  Oleh karena pinjam-meminjam bahan baku/pembantu adalah merupakan penyerahan hak dari yang 
    meminjamkan kepada peminjam, maka atas pinjam meminjam bahan baku/pembantu terutang PPN 
    apabila dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.

3.  Berdasarkan uraian di atas, walaupun P.T. Friesche Vlag Indonesia dan PT. Foremost Indonesia adalah 
    perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha produksi susu, apabila atas penyerahan bahan baku/
    pembantu susu dengan dasar pinjam-meminjam antara kedua perusahaan tersebut dilakukan secara 
    kontinyu/berkali-kali dapat dianggap dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sehingga 
    atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/119pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1