peraturan:sdp:119pj.3211990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 119/PJ.321/1990 TENTANG PPN ATAS PINJAM MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU DI BIDANG USAHA PRODUKSI SUSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : S-162/WPJ.06/BD.04/1990, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 atas penyerahan BKP di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan PKP terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk pengertian penyerahan BKP. 2. Oleh karena pinjam-meminjam bahan baku/pembantu adalah merupakan penyerahan hak dari yang meminjamkan kepada peminjam, maka atas pinjam meminjam bahan baku/pembantu terutang PPN apabila dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan. 3. Berdasarkan uraian di atas, walaupun P.T. Friesche Vlag Indonesia dan PT. Foremost Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha produksi susu, apabila atas penyerahan bahan baku/ pembantu susu dengan dasar pinjam-meminjam antara kedua perusahaan tersebut dilakukan secara kontinyu/berkali-kali dapat dianggap dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/119pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1