peraturan:sdp:119pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 119/PJ.312/1996 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA RELOKASI BANGUNAN GUDANG DAN KANTOR PT VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. - Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT (Persero) XYZ memperoleh ganti rugi atas lahan (termasuk gudang dan kantor PT XYZ) yang terletak di Jalan Penjalai dari PT (Persero) ABC sebesar Rp 10.116.790.000,00 dengan perincian sebagai berikut : a. Dana untuk merelokasi gudang dan kantor ke Jl. Raya A sebesar Rp 8.000.000.000,00. b. Dana untuk membeli tanah sebagai lapangan penumpukan di Purwakarta dan membayar hutang kepada PT. ABC sebesar Rp 2.116.790.000,00. - Ganti rugi lahan eks PT XYZ tersebut adalah dalam rangka Crash Program PT (Persero) ABC untuk memodernisasi dan menambah fasilitas pelabuhan Tanjung Priok berupa terminal serba guna. - Wajib Pajak mohon agar atas ganti rugi sebesar Rp 8.000.000.000,00 dibebaskan dari Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dimaksud adalah penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 4. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 antara lain disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas ganti rugi yang diterima PT XYZ dari PT ABC merupakan objek Pajak Penghasilan dan PT XYZ tidak termasuk badan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas ganti rugi yang diterima PT XYZ dipotong Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto (5% x Rp 10.116.790.000,00) dan tidak bersifat final, yaitu diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, atas permohonan Saudara agar penerimaan ganti rugi tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/119pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1