User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:119pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 119/PJ.312/1996

                            TENTANG

            PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA RELOKASI BANGUNAN GUDANG 
             DAN KANTOR PT VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  -   Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT (Persero) XYZ memperoleh ganti rugi atas lahan 
        (termasuk gudang dan kantor PT XYZ) yang terletak di Jalan Penjalai dari PT (Persero) ABC 
        sebesar Rp 10.116.790.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
        a.  Dana untuk merelokasi gudang dan kantor ke Jl. Raya A sebesar Rp 8.000.000.000,00.
        b.  Dana untuk membeli tanah sebagai lapangan penumpukan di Purwakarta dan 
            membayar hutang kepada PT. ABC sebesar Rp 2.116.790.000,00.

    -   Ganti rugi lahan eks PT XYZ tersebut adalah dalam rangka Crash Program PT (Persero) ABC 
        untuk memodernisasi dan menambah fasilitas pelabuhan Tanjung Priok berupa terminal 
        serba guna.

    -   Wajib Pajak mohon agar atas ganti rugi sebesar Rp 8.000.000.000,00 dibebaskan dari Pajak 
        Penghasilan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 
    1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari pengalihan hak atas tanah 
    dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    dimaksud adalah penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan 
    hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, yang dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran atau pemungutan pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan 
    hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga 
    sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan 
    pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, 
    atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4.  Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 antara lain disebutkan bahwa besarnya Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari 
    jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas ganti rugi yang diterima PT XYZ dari PT ABC 
    merupakan objek Pajak Penghasilan dan PT XYZ tidak termasuk badan yang dikecualikan dari 
    kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994. 
    Oleh karena itu, atas ganti rugi yang diterima PT XYZ dipotong Pajak Penghasilan sebesar 5% 
    (lima persen) dari jumlah bruto (5% x Rp 10.116.790.000,00) dan tidak bersifat final, yaitu 
    diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan. Dengan demikian, atas permohonan Saudara agar penerimaan ganti rugi tersebut 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/119pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1