peraturan:sdp:1199pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1199/PJ.52/1996 TENTANG PENGISIAN FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pokok masalah yang Saudara ajukan adalah : a. Telah terjadi kesalahan cara pengisian dan pembetulan Faktur Pajak Standar yang salah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Menurut pendapat Saudara, sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, hanya dikenakan apabila Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak selengkapnya, sedangkan dalam kasus yang Saudara ajukan Wajib Pajak telah mengisi dengan selengkapnya, namun diisi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 terhadap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 4. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pembetulan dan pengisian Faktur Pajak Standar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sama dengan Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengisi Faktur Pajak lengkap namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sama dengan Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, sehingga bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dikenakan sanksi administrasi 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi PKP pembeli yang menerima Faktur Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1199pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1