User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1199pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1199/PJ.52/1996

                            TENTANG

                 PENGISIAN FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pokok masalah yang Saudara ajukan adalah :
    a.  Telah terjadi kesalahan cara pengisian dan pembetulan Faktur Pajak Standar yang salah 
        tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    b.  Menurut pendapat Saudara, sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar 
        Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang PPN 1994, hanya dikenakan apabila Wajib Pajak tidak mengisi 
        Faktur Pajak selengkapnya, sedangkan dalam kasus yang Saudara ajukan Wajib Pajak telah 
        mengisi dengan selengkapnya, namun diisi tidak sesuai dengan ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2.  Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994 terhadap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, dikenakan sanksi administrasi 
    berupa denda 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994 Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

4.  Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk 
    mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun 
    secara material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat 
    perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pembetulan dan 
    pengisian Faktur Pajak Standar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku sama dengan Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengisi Faktur Pajak lengkap 
    namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sama dengan 
    Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, sehingga bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut, 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dikenakan sanksi administrasi 
    2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi PKP pembeli yang menerima Faktur Pajak 
    tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak dapat mengkreditkan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1199pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1