peraturan:sdp:1199pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1199/PJ.512/2000 TENTANG PPN ATAS PENYALURAN MINYAK GORENG DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan surat dari Kepala Depot Logistik Jakarta Raya Nomor XXXXX tanggal 5 Juli 2000 hal Penyaluran Minyak Goreng di Dolog Jaya yang merupakan jawaban atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-836/PJ.51.2/2000 tanggal 12 Juni 2000, bersama ini kami teruskan sebagai bahan untuk usaha intensifikasi di bidang penyaluran minyak goreng. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Depot Logistik Jakarta Raya 3. Kepala Kanwil IV DJP Jaya II 4. Kepala KPP Jakarta Menteng (Nomor urut 1 s/d 4 tanpa lampiran)
peraturan/sdp/1199pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1