peraturan:sdp:1196pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1196/PJ.531/2000 TENTANG MOHON PEMBEBASAN PPN ATAS PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 19 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang bergerak di bidang dakwah/syiar Islam, pendidikan dan sosial kemasyarakatan berencana akan melaksanakan pembangunan gedung pendidikan di kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa : 2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.2. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain diatur : 3.1. Pasal 3, mengenai jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Pasal 9, mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa pemborongan gedung tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, antara lain jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pembangunan gedung pendidikan Al-Azhar terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena gedung pendidikan tersebut tidak termasuk dalam pengertian tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. Demikian pula atas pengadaan barang- barang untuk keperluan pembangunan gedung, sepanjang barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengadaan barang-barang tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan: 1. Menteri Keuangan 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1196pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1