peraturan:sdp:1195pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1195/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa menunjuk pada surat Direktur Peraturan Perpajakan No. S-79/PJ.32/1998 tanggal 2 April 1998, perihal PPN atas Pembangunan Sarana Pendidikan dan Sarana Ibadah, pada saat ini Yayasan ABC baru menyelesaikan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD), sedangkan bangunan Mesjid masih dalam proses pembangunan. Disamping pembangunan gedung SD, dalam waktu dekat, Saudara akan membangun gedung sekolah Taman Kanak-kanak di lokasi yang sama, yaitu di XXX. Untuk itu, Saudara mohon agar dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa : 2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.2. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain diatur : 3.1. Pasal 3, mengenai jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Pasal 9, mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa pemborongan bangunan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, antara lain jasa oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pembangunan gedung sekolah Taman Kanak-kanak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena gedung sekolah tersebut tidak termasuk dalam pengertian tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. Demikian pula atas pengadaan barang-barang untuk keperluan pembangunan gedung sekolah, sepanjang barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengadaan barang-barang tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1195pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:21 by 127.0.0.1