User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1195pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1994
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1195/PJ.52/1994

                            TENTANG

                   PENJELASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PKP EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak ke, dari dan di EPTE diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 855/KMK.01//1993 
    tanggal 23 Oktober 1993 dan sebagai aturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai PPN dan PPn BM pada 
    EPTE telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 
    20 Desember 1993.

2.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Carton Box dari PT XYZ kepada PT ABC yang telah mendapat 
    izin EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.05/1994, PPN dan PPn BM yang 
    terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut atau untuk 
    pengemas hasil produksi oleh PT ABC.

3.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut tersebut pada butir 2, 
    PT XYZ harus membuat Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 dengan dibubuhi 
    Cap/Stempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993"
    -   lembar ke-1 asli        :   untuk pembeli/penerima BKP
    -   lembar ke-2     :   untuk arsip penjual
    -   lembar ke-3     :   untuk KPP, tempat PKP penjual terdaftar (dilampirkan pada 
                        SPT Masa PPN).

4.  PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut tersebut, tidak 
    dapat dikreditkan. Untuk menentukan jumlah/bagian PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 
    tersebut, adalah dengan cara membandingkan jumlah penyerahan BKP yang PPN dan PPn BM tidak 
    dipungut dengan jumlah seluruh penyerahan/penjualan kemudian dikalikan dengan seluruh PPN Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan (lihat rumus butir III.a form 1485 PM-1).
    
    Untuk melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut adalah dengan cara 
    melaporkannya pada SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan form. 1485 PM dan form 
    1485 PM-1 terlampir.

5.  Atas penyerahan ke PKP EPTE yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut, dilaporkan pada SPT Masa 
    PPN kode B.1.2.3 form 1485 dan lampiran Pajak Keluaran II form 1485 A2.

6.  Dalam hal masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat 
    menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1195pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1