peraturan:sdp:1195pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1195/PJ.52/1994 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PKP EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari dan di EPTE diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 855/KMK.01//1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan sebagai aturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai PPN dan PPn BM pada EPTE telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993. 2. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Carton Box dari PT XYZ kepada PT ABC yang telah mendapat izin EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.05/1994, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut atau untuk pengemas hasil produksi oleh PT ABC. 3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut tersebut pada butir 2, PT XYZ harus membuat Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 dengan dibubuhi Cap/Stempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993" - lembar ke-1 asli : untuk pembeli/penerima BKP - lembar ke-2 : untuk arsip penjual - lembar ke-3 : untuk KPP, tempat PKP penjual terdaftar (dilampirkan pada SPT Masa PPN). 4. PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut tersebut, tidak dapat dikreditkan. Untuk menentukan jumlah/bagian PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut, adalah dengan cara membandingkan jumlah penyerahan BKP yang PPN dan PPn BM tidak dipungut dengan jumlah seluruh penyerahan/penjualan kemudian dikalikan dengan seluruh PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (lihat rumus butir III.a form 1485 PM-1). Untuk melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut adalah dengan cara melaporkannya pada SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan form. 1485 PM dan form 1485 PM-1 terlampir. 5. Atas penyerahan ke PKP EPTE yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut, dilaporkan pada SPT Masa PPN kode B.1.2.3 form 1485 dan lampiran Pajak Keluaran II form 1485 A2. 6. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1195pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1