User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1193pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1193/PJ.532/2000

                             TENTANG

        PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ 
              ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 2000 tanpa nomor, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BUT BHSL mengajukan permohonan penegasan penerbitan 
    Faktur Pajak Standar dengan metode QQ atas jasa seismik dengan penjelasan sebagai berikut : 
    -   BUT BHSL memiliki perjanjian Technical Assistance dengan PT. AD untuk melakukan jasa 
        seismik terhadap TI (PSC company).
    -   PT. AD merupakan perusahaan jasa seismik dalam negeri yang memegang ijin Direktorat 
        Jenderal Minyak dan Gas yang memiliki kontrak langsung dengan pihak KNO Corp. untuk 
        melakukan jasa marine seismik survey.
    -   Namun, karena PT. AD tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara 
        teknis jasa seismik tersebut dilakukan oleh BUT BHSL.
    -   Saudara menanyakan siapa BUT BHSL atau PT. AD yang seharusnya menandatangani Faktur 
        Pajak Keluaran. Selain itu, Nomor Seri Faktur Pajak siapa (BUT BHSL atau PT. AD) yang harus 
        dicantumkan di Faktur Pajak Keluaran.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan 
    dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang 
    tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, perusahaan kontraktor 
    minyak/Pertamina ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.531/2000, tanggal 28 Maret 2000, 
    diatur tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar sebagai berikut : 
    4.1.    Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima 
        JKP" agar dicantumkan identitas Nama Kontraktor Utama QQ Nama Pemilik Proyek. Alamat 
        dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar 
        kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga yang dapat mengkreditkan 
        Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
    4.2.    PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama 
        Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama QQ 
        Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor.
        Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom Kantor 
        Pelayanan Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Sub 
        Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
    4.3.    Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN 
        yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. 
        Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang berhubungan 
        langsung dengan jasa keagenan.
    4.4.    Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta 
        melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Pada saat BUT BHSL mengajukan tagihan atas penyerahan jasa marine seismik survey, maka 
        pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas (Nama, 
        Alamat dan NPWP) PT. AD qq identitas (Nama, Alamat dan NPWP) TI (PSC Company). Asli 
        lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk TI, sehingga yang berhak mengkreditkan 
        Pajak Masukannya adalah TI.
    5.2.    PPN dipungut dan disetor oleh TI selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama BUT BHSL. 
        Pasal Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "PT. AD qq BUT BHSL". Alamat dan NPWP 
        dicantumkan alamat dan NPWP BUT BHSL. Sedangkan NPWP PT. AD dicantumkan di bawah 
        kotak NPWP. Kolom Kantor Pelayanan Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor 
        Pelayanan Pajak BUT BHSL terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk BUT BHSL.
    5.3.    PT. AD tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut TI selaku 
        pemungut PPN untuk dan atas nama BUT BHSL.
    5.4.    PT. AD selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa 
        keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala KPP BADORA
peraturan/sdp/1193pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1