User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1193pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1193/PJ.52/1994

                            TENTANG

                       JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Johanes Lumintang Nomor XXX tanggal 5 Mei 1994 perihal tersebut pada 
pokok surat, bersama ini kami sampaikan foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang 
Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, yang dalam Pasal 1 
butir 2 ditentukan 13 jenis jasa yang atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN, untuk dapat 
dimanfaatkan seperlunya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1193pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1