peraturan:sdp:1193pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1193/PJ.52/1994 TENTANG JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Johanes Lumintang Nomor XXX tanggal 5 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, yang dalam Pasal 1 butir 2 ditentukan 13 jenis jasa yang atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN, untuk dapat dimanfaatkan seperlunya. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1193pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1