User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1192pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1192/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

          PERMINTAAN PENJELASAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM UNTUK PKP2B GENERASI II

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa beberapa Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan 
    Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi II telah menandatangani kontrak dengan PT. TBBA pada 
    tanggal 15 Agustus 1994. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf b PKP2B ditegaskan bahwa Kontraktor 
    wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atau 
    PPn atas Barang Mewah (Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983) sesuai dengan Undang-undang, 
    Peraturan Pemerintah, Ordonansi dan Peraturan Daerah yang berlaku, peraturan-peraturan 
    pelaksanaannya serta perubahan, tambahan dan atau penggantinya. Selanjutnya dalam Pasal 11 
    ayat 3 PKP2B dinyatakan bahwa Kontraktor dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan Bea 
    Masuk atas impor barang-barang, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan khusus untuk operasi 
    batubara sampai dengan tahun kesepuluh tahap eksploitasi. Selanjutnya Saudara meminta penjelasan    
    apakah kepada Kontraktor PKP2B dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor 
    barang-barang, peralatan dan perlengkapan khusus untuk operasi batubara.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang 
    modal tertentu berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak 
    termasuk suku cadang, diberikan penangguhan pembayaran PPN dan atau PPnBM, sepanjang 
    pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, atas impor barang modal tertentu berupa mesin dan peralatan 
    pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang 
    Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998 PPN 
    yang terhutang ditanggung Pemerintah. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    252/KMK.04/1998 maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dinyatakan tidak 
    berlaku. Terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan 
    perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998 tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang 
    modal (tidak termasuk suku cadang).

4.  Dalam surat Menteri Keuangan nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 yang ditujukan kepada 
    Menteri Pertambangan dan Energi serta surat Menteri Keuangan nomor S-176/PJ.3/1989 tanggal 
    31 Januari 1989 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum dijelaskan bahwa 
    mengingat batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa 
    pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan 
    Barang Kena Pajak.

5.  Berdasarkan uraian butir 2 s/d 4 serta dengan memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 
    5.1.    Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998, tidak ada lagi 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, kecuali bagi pengusaha yang memenuhi 
        ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 3.
    5.2.    Bagi pengusaha yang memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan 
        setelah tanggal 31 Maret 1998 dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor 
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik (tidak termasuk suku cadang), sepanjang 
        mesin dan peralatan pabrik tersebut digunakan untuk proses menghasilkan batubara.
    5.3.    Surat permohonan PPN Ditanggung Pemerintah ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. 
        Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dengan dilengkapi 
        dokumen impor.
    5.4.    Apabila untuk penambangan batubara, PT. TBBA mengadakan kontrak perjanjian kerjasama 
        dengan Pengusaha Jasa Pertambangan, maka atas impor mesin dan peralatan pabrik yang 
        dilakukan oleh pengusaha Jasa Pertambangan, tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung 
        Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1192pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1