peraturan:sdp:1192pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1192/PJ.51.1/2000 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM UNTUK PKP2B GENERASI II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa beberapa Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi II telah menandatangani kontrak dengan PT. TBBA pada tanggal 15 Agustus 1994. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf b PKP2B ditegaskan bahwa Kontraktor wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atau PPn atas Barang Mewah (Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983) sesuai dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Ordonansi dan Peraturan Daerah yang berlaku, peraturan-peraturan pelaksanaannya serta perubahan, tambahan dan atau penggantinya. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat 3 PKP2B dinyatakan bahwa Kontraktor dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan Bea Masuk atas impor barang-barang, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan khusus untuk operasi batubara sampai dengan tahun kesepuluh tahap eksploitasi. Selanjutnya Saudara meminta penjelasan apakah kepada Kontraktor PKP2B dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang-barang, peralatan dan perlengkapan khusus untuk operasi batubara. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal tertentu berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, diberikan penangguhan pembayaran PPN dan atau PPnBM, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, atas impor barang modal tertentu berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998 PPN yang terhutang ditanggung Pemerintah. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku. Terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998 tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal (tidak termasuk suku cadang). 4. Dalam surat Menteri Keuangan nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi serta surat Menteri Keuangan nomor S-176/PJ.3/1989 tanggal 31 Januari 1989 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum dijelaskan bahwa mengingat batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan uraian butir 2 s/d 4 serta dengan memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998, tidak ada lagi fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, kecuali bagi pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 3. 5.2. Bagi pengusaha yang memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan setelah tanggal 31 Maret 1998 dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik (tidak termasuk suku cadang), sepanjang mesin dan peralatan pabrik tersebut digunakan untuk proses menghasilkan batubara. 5.3. Surat permohonan PPN Ditanggung Pemerintah ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dengan dilengkapi dokumen impor. 5.4. Apabila untuk penambangan batubara, PT. TBBA mengadakan kontrak perjanjian kerjasama dengan Pengusaha Jasa Pertambangan, maka atas impor mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh pengusaha Jasa Pertambangan, tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1192pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1