peraturan:sdp:1191pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1191/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS HIBAH BUKU DAN VCD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 dan surat tembusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor : XXX tanggal 12 Juni 2003, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa: a. ABC menerima hibah berupa buku-buku, VCD, CD Room dan Video Tapes dari Pemerintah Taipei melalui XYZ ROC No. XXX, HSU Chou Road Taipei Taiwan ROC, dengan perincian sebagai berikut: 1) Buku-buku sejumlah 69.554 copy (rincian jenis buku terlampir); 2) VCD: Hari raya China, Puisi dan Syair China, Peninggalan kuno Taiwan, Chinese festivals, The beauty of China poetry and lyrics (sebanyak 50 pieces); 2) CD ROOM: 500 kata belajar bahasa Mandarin, 1000 kata bahasa Mandarin, Kamus Haihwa, Berbahasa Mandarin anak-anak, Kang syuan Chinese language, Overseas Chinese library E-book (sebanyak 1.530 pieces); 3) Video Tapes (sebanyak 1.793). b. Bantuan hibah seperti dalam huruf a tersebut dikirim langsung dari Taipei ke ABC dengan tidak menggunakan devisa negara; c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak yang berkaitan dengan barang hibah Mata Ajaran dan Perpustakaan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: Pasal 4 huruf b: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Pasal 16B ayat (1) huruf c: Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: Pasal 1 angka 3: Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; Pasal 2 angka 4: Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama; d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1): Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ayat (2): Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; ayat (3): Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah, antara lain barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, antara lain mengatur: Pasal 1: Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan, barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Pasal 2: Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 ayat (1): Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (2): Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait. f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: Pasal 1 ayat (1): Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. ayat (2): Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku reproduksi iklan. ayat (3): Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.51/2002 tanggal 25 Juni 2002 tentang Penyampaian Nama Pejabat yang Berwenang Memberikan Pengesahan terhadap Buku-buku Pelajaran Umum, antara lain menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Atas impor buku-buku yang dikirim oleh Pemerintah Taipei kepada ABC yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis buku tentang : Belajar Bahasa Mandarin, Sejarah dan Kesenian Tradisional China, Geografi China, Binatang dan Fauna Langka, Bernyanyi dan Menari serta Barongsai. b. Terhadap buku-buku tentang : novel, self-help book, (translate) novel, prose, book on spirituality,mental health book, biography, entertainment book, manajement book, fiction, story book, business book, dan art book dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku-buku pelajaran umum oleh Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. c. Atas impor VCD, CD Room dan Video Tape yang dikirim oleh Pemerintah Taipei kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1191pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1