User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1191pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1191/PJ.52/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS HIBAH BUKU DAN VCD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 dan surat tembusan dari 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor : XXX tanggal 12 Juni 2003, hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:

    a.  ABC menerima hibah berupa buku-buku, VCD, CD Room dan Video Tapes dari Pemerintah 
        Taipei melalui XYZ ROC No. XXX, HSU Chou Road Taipei Taiwan ROC, dengan perincian 
        sebagai berikut:
        1)  Buku-buku sejumlah 69.554 copy (rincian jenis buku terlampir);
        2)  VCD:
            Hari raya China, Puisi dan Syair China, Peninggalan kuno Taiwan, Chinese festivals, 
            The beauty of China poetry and lyrics (sebanyak 50 pieces);
        2)  CD ROOM:
            500 kata belajar bahasa Mandarin, 1000 kata bahasa Mandarin, Kamus Haihwa, 
            Berbahasa Mandarin anak-anak, Kang syuan Chinese language, Overseas Chinese 
            library E-book (sebanyak 1.530 pieces);
        3)  Video Tapes (sebanyak 1.793).

    b.  Bantuan hibah seperti dalam huruf a tersebut dikirim langsung dari Taipei ke ABC dengan 
        tidak menggunakan devisa negara;

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak yang 
        berkaitan dengan barang hibah Mata Ajaran dan Perpustakaan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan  
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

        Pasal 4 huruf b:
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

        Pasal 16B ayat (1) huruf c:
        Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian 
        atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari    
        pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.

    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan  
        atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
        atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak   
        Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

        Pasal 1 angka 3:
        Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran 
        agama;

        Pasal 2 angka 4:
        Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran 
        agama;

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur:

        Pasal 2 ayat (1):
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku;

        ayat (2):
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

        ayat (3):
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) adalah, antara lain barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
        sosial, atau kebudayaan.

    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
        Kebudayaan, antara lain mengatur:

        Pasal 1:
        Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah barang yang diperlukan untuk 
        pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan, barang yang 
        diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk 
        perjamuan suci serta barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran diberikan 
        dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

        Pasal 2:
        Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan 
        bea masuk dan cukai.

        Pasal 3 ayat (1):
        Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan 
        yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan.

        Ayat (2):
        Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah 
        mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama 
        Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran:
        a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta 
            nilai pabeannya;
        b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan  
            bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak    
            menggunakan devisa Indonesia;
        c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

    f.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku 
        Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau 
        Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

        Pasal 1 ayat (1):
        Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok penunjang dan kepustakaan 
        yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat 
        Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk 
        Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan 
        Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang 
        mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

        ayat (2):
        Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) adalah : buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi 
        suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku 
        horor, buku komik, buku reproduksi iklan.

        ayat (3):
        Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku 
        pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum 
        oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

    g.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.51/2002 tanggal 25 Juni 2002 tentang 
        Penyampaian Nama Pejabat yang Berwenang Memberikan Pengesahan terhadap Buku-buku 
        Pelajaran Umum, antara lain menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk memberikan 
        pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum 
        adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Atas impor buku-buku yang dikirim oleh Pemerintah Taipei kepada ABC yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis buku tentang : Belajar Bahasa Mandarin, 
        Sejarah dan Kesenian Tradisional China, Geografi China, Binatang dan Fauna Langka, 
        Bernyanyi dan Menari serta Barongsai.
    b.  Terhadap buku-buku tentang : novel, self-help book, (translate) novel, prose, book on 
        spirituality,mental health book, biography, entertainment book, manajement book, fiction, 
        story book, business book, dan art book dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        sepanjang buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku-buku pelajaran umum oleh 
        Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
    c.  Atas impor VCD, CD Room dan Video Tape yang dikirim oleh Pemerintah Taipei kepada ABC 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1191pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1