User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1190pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1190/PJ.52/2003

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
    a.  Salah seorang mahasiswa Program Magister Teknik Kimia XYZ, AAA, NIM. XXX, mengadakan 
        penelitian untuk tugas akhir, dimana yang bersangkutan telah mengimpor bahan untuk 
        penelitian dan dikenai pajak sebesar Rp 2.681.780 dengan data sebagai berikut:
        Nama Barang     :   Ceramic Component
        Account No.     :   XXX
        Invoice No.     :   XXX, tanggal : 24 September 2003
        H.A.W.B.        :   XXX
        Supplier            :   BCA
        Jumlah          :   1 Pieces
        Harga           :   IDR. 11.472.854
        Pelabuhan Tujuan    :   Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

    b.  Adapun barang-barang tersebut dipesan dengan menggunakan dana laboratorium Konvensi 
        Elektro Kimia Teknik Kimia dan akan dipergunakan khusus untuk kegiatan pendidikan dan 
        penelitian di Departemen Teknik Kimia XYZ.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak yang 
        berkaitan dengan impor bahan untuk penelitian.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai     
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa Barang Kena 
        Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain adalah barang untuk keperluan 
        penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
        antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 1:
        Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk 
        memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan 
        mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada;

        Pasal 2:
        Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan 
        bea masuk dan cukai;

        Pasal 3:
        Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan 
        cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

        Pasal 4:
        (1) Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal 
            Bea dan Cukai;

        (2) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah 
            ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan 
            dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan 
            permohonannya disertai lampiran:
            a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk    
                beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, 
                Lembaga, atau Badan;
            b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

        (3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum 
            ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan 
            dari Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal   
            Bea dan Cukai disertai lampiran:
            a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk    
                beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi,     
                Lembaga, atau Badan;
            b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor bahan untuk penelitian berupa Ceramic Component dari BCA yang 
    dilakukan oleh AAA, mahasiswa Program Magister Teknik Kimia XYZ, tetap dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1190pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1