peraturan:sdp:1190pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1190/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar dalam surat tersebut dijelaskan bahwa: a. Salah seorang mahasiswa Program Magister Teknik Kimia XYZ, AAA, NIM. XXX, mengadakan penelitian untuk tugas akhir, dimana yang bersangkutan telah mengimpor bahan untuk penelitian dan dikenai pajak sebesar Rp 2.681.780 dengan data sebagai berikut: Nama Barang : Ceramic Component Account No. : XXX Invoice No. : XXX, tanggal : 24 September 2003 H.A.W.B. : XXX Supplier : BCA Jumlah : 1 Pieces Harga : IDR. 11.472.854 Pelabuhan Tujuan : Bandara Soekarno-Hatta Jakarta b. Adapun barang-barang tersebut dipesan dengan menggunakan dana laboratorium Konvensi Elektro Kimia Teknik Kimia dan akan dipergunakan khusus untuk kegiatan pendidikan dan penelitian di Departemen Teknik Kimia XYZ. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak yang berkaitan dengan impor bahan untuk penelitian. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 2 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1: Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada; Pasal 2: Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; Pasal 3: Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Pasal 4: (1) Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai; (2) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan; b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. (3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan; b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan untuk penelitian berupa Ceramic Component dari BCA yang dilakukan oleh AAA, mahasiswa Program Magister Teknik Kimia XYZ, tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1190pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1