peraturan:sdp:118pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 118/PJ.43/2003 TENTANG RESTITUSI PPh PASAL 21 TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat memperoleh restitusi sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran/pemotongan PPh Pasal 21 yang disetorkan. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Daerah antara lain diatur bahwa: a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; b. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur: a. Pasal 2 ayat (4), Apabila dalam 1 (satu) bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. b. Pasal 22 ayat (1) dan (4), dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang. Apabila jumlah pajak terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali. c. Pasal 23 ayat (9), Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya. 4. Dalam Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-49/A./2002 tanggal 5 April 2002 disebutkan antara lain bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat kekeliruan penerapan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Tentang Pajak Penghasilan, agar diselesaikan dengan mekanisme restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 5. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Kelebihan Pemotongan Dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan berikutnya Tahun Pajak berikutnya (kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, dapat dilakukan melalui mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang bersangkutan. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi, melalui KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/118pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1