User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:118pj.3322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 118/PJ.332/2000

                            TENTANG

            PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Saudara telah beberapa kali mengirim surat kepada Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 
        (KPP PMB) yang mengajukan permohonan imbalan bunga karena adanya kelebihan 
        pembayaran pajak akibat diterimanya permohonan keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak 
        Pertambahan Nilai Nomor : 00085/207/95/054/97 tanggal 21 Juli 1997 Masa Pajak Januari 
        sampai dengan Desember 1995.

    b.  Atas surat-surat tersebut sampai dengan saat ini KPP PMB belum memberikan tanggapan.

    c.  Berdasarkan data yang Saudara kirim diperoleh keterangan bahwa :
        -   Saudara telah melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak 
            Pertambahan Nilai tersebut di atas pada tanggal 21 Juli 1997 melalui Pemindahbukuan 
            dan pada tanggal 8 Agustus 1997 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
        -   Pada tanggal 3 Agustus 1998 diterbitkan Keputusan Keberatan yang menerima 
            sebagian permohonan keberatan dan tanggal 30 September 1998 telah diterbitkan 
            Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) oleh KPP PMB.

    e.  Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan Pasal 27A UU Nomor 9 TAHUN 1994 dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997.

2.  Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
    telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan 
    atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan 
    ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat 
    bulan.

3.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang 
    Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran 
    yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian 
    bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat 
    Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 
    1995 dan sesudahnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa imbalan bunga sebesar 2 % (dua 
    persen) sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas dapat diberikan untuk Keputusan 
    Keberatan Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Untuk itu Saudara agar segera menghubungi kembali 
    Kepala KPP PMB untuk penyelesaian permohonan Saudara tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/118pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1