peraturan:sdp:118pj.3322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 118/PJ.332/2000 TENTANG PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Saudara telah beberapa kali mengirim surat kepada Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang mengajukan permohonan imbalan bunga karena adanya kelebihan pembayaran pajak akibat diterimanya permohonan keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00085/207/95/054/97 tanggal 21 Juli 1997 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1995. b. Atas surat-surat tersebut sampai dengan saat ini KPP PMB belum memberikan tanggapan. c. Berdasarkan data yang Saudara kirim diperoleh keterangan bahwa : - Saudara telah melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas pada tanggal 21 Juli 1997 melalui Pemindahbukuan dan pada tanggal 8 Agustus 1997 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). - Pada tanggal 3 Agustus 1998 diterbitkan Keputusan Keberatan yang menerima sebagian permohonan keberatan dan tanggal 30 September 1998 telah diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) oleh KPP PMB. e. Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan Pasal 27A UU Nomor 9 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997. 2. Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas dapat diberikan untuk Keputusan Keberatan Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Untuk itu Saudara agar segera menghubungi kembali Kepala KPP PMB untuk penyelesaian permohonan Saudara tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/118pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1