User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1189pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1189/PJ.533/2000

                             TENTANG

                        PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO 
                   KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 12.818 lembar 
    dengan nilai Rp.11.318.000,00 yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai 
    karena adanya penutupan rekening para nasabah pada kantor-kantor cabang PT. BB. Untuk itu telah 
    dilaksanakan penelitian bersama-sama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak mengenai keabsahan 
    blanko cek dan bilyet giro dengan dibuat Berita Acara Nomor BA-33/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 
    dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-34/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000.

2.  Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-33/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan 
    blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BB Tbk, jumlah Bea Meterai 
    yang dapat dialihkan sebanyak 12.818 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : 
    a.  3.000 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 500,-   = Rp.   1.500.000,00
    b.  9.818 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 1.000,-     = Rp.   9.818.000,00
        Jumlah seluruh Bea Meterai              = Rp. 11.318.000,00

3.  Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 12.818 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan 
    menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai 
    Berita Acara Nomor BA-34/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet 
    giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BB Tbk.

4.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 
    1 Mei 2000 tentang Tata cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Luas 
    dengan Teknologi Percetakan, Bea Meterai yang dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak 
    pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan 
    dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
    lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem 
    komputerisasi.

5.  Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai 
    yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat dialihkan 
    ke pengisian deposit mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya 
    ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1189pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1