peraturan:sdp:1189pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1189/PJ.533/2000 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 12.818 lembar dengan nilai Rp.11.318.000,00 yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai karena adanya penutupan rekening para nasabah pada kantor-kantor cabang PT. BB. Untuk itu telah dilaksanakan penelitian bersama-sama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak mengenai keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan dibuat Berita Acara Nomor BA-33/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-34/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000. 2. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-33/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BB Tbk, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 12.818 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : a. 3.000 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 500,- = Rp. 1.500.000,00 b. 9.818 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 1.000,- = Rp. 9.818.000,00 Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp. 11.318.000,00 3. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 12.818 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai Berita Acara Nomor BA-34/PJ.533/2000 tanggal 16 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BB Tbk. 4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Luas dengan Teknologi Percetakan, Bea Meterai yang dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 5. Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat dialihkan ke pengisian deposit mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1189pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1