peraturan:sdp:1189pj.531997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1189/PJ.53/1997 TENTANG BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 08 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bentuk Perjanjian Kredit Induk sebagai penjabaran daripada Perjanjian kredit secara kelompok sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan R.I. nomor S-302/MK.04/1996 tanggal 31 Mei 1996, pada prinsipnya dapat disetujui. 2. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan Perjanjian Kredit Induk dan Perjanjian Kredit sehingga Perjanjian Kredit tersebut tidak terutang Bea Meterai, dengan ini disarankan : 2.1. Pada bagian kanan atas Perjanjian Kredit hendaknya dituliskan "Lampiran : Perjanjian Kredit Induk Nomor .............." untuk menyatakan kepada Perjanjian Kredit Induk yang mana Perjanjian Kredit tersebut berkaitan. 2.2. Perjanjian Kredit diberi nomor urut per Perjanjian Kredit Induk. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1189pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1