peraturan:sdp:1188pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1188/PJ.533/2000 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU SERTA PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 202.500 lembar dengan nilai Rp.202.500.000,00 yang belum dipergunakan karena adanya perubahan spesifikasi ukuran warkat dan dokumen kliring ke percetakan cek dan bilyet giro yang baru dan pengisian deposit mesin teraan meterai. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122c/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 3. Berdasarkan penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak telah dibuatkan Berita Acara Nomor : BCT/080/VI/2000 tanggal 19 Juni 2000 yang merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-36/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT dan Berita Acara Nomor BA-37/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Pemusnahan Blanko Cek dan Bilyet Giro dengan Cetakan Tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT. 4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-36/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 202.500 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : a. 87.500 lembar cek dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 1.000,- = Rp. 87.500.000,00 b. 115.000 lembar bilyet giro dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 1.000,- = Rp. 115.000.000,00 Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp. 202.500.000,00 5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 202.500 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai Berita Acara Nomor BA-37/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT. 6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp. 202.500.000,00 (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan dengan perincian sebagai berikut : 6.1. Sebesar Rp. 172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dialihkan untuk pelunasan Bea Meterai atas pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek dan bilyet giro atas nama PT. BCT. 6.2. Sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai atas nama PT. BCT, dan untuk itu Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setia Budi guna keperluan pemindahan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1188pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1