User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1188pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1188/PJ.533/2000

                             TENTANG

                 PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO 
           KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU SERTA PENGISIAN 
                    DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 202.500 lembar 
    dengan nilai Rp.202.500.000,00 yang belum dipergunakan karena adanya perubahan spesifikasi ukuran 
    warkat dan dokumen kliring ke percetakan cek dan bilyet giro yang baru dan pengisian deposit mesin 
    teraan meterai.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122c/PJ./2000 tanggal 
    1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas 
    Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai 
    Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda 
    Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
    dengan sistem komputerisasi.

3.  Berdasarkan penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas 
    Direktorat Jenderal Pajak telah dibuatkan Berita Acara Nomor : BCT/080/VI/2000 tanggal 19 Juni 2000 
    yang merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-36/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang 
    Penelitian Keabsahan Blanko Cek dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Lunas Bea Meterai a.n. 
    PT. BCT dan Berita Acara Nomor BA-37/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Pemusnahan Blanko 
    Cek dan Bilyet Giro dengan Cetakan Tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT.

4.  Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-36/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan 
    blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT, jumlah Bea Meterai 
    yang dapat dialihkan sebanyak 202.500 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : 
    a.  87.500 lembar cek dengan tarif Bea Meterai      @ Rp. 1.000,- = Rp.   87.500.000,00
    b.  115.000 lembar bilyet giro dengan tarif Bea Meterai     @ Rp. 1.000,- = Rp. 115.000.000,00
        Jumlah seluruh Bea Meterai                           = Rp. 202.500.000,00

5.  Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 202.500 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan 
    menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai 
    Berita Acara Nomor BA-37/PJ.533/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet 
    giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT. BCT.

6.  Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea 
    Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp. 202.500.000,00 (dua ratus dua juta 
    lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan dengan perincian sebagai 
    berikut :
    6.1.    Sebesar Rp. 172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dialihkan 
        untuk pelunasan Bea Meterai atas pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek dan bilyet 
        giro atas nama PT. BCT.
    6.2.    Sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dialihkan untuk pengisian deposit mesin 
        teraan meterai atas nama PT. BCT, dan untuk itu Saudara menghubungi Kantor Pelayanan 
        Pajak Jakarta Setia Budi guna keperluan pemindahan.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1188pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1