User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1188pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1188/PJ.51/2003

                            TENTANG

    PERMOHONAN FASILITAS KHUSUS SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPn BM UNTUK 400 UNIT JEEP XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  Mobil Patroli Jeep XXX sejumlah 400 unit yang dipesan dari Korea Selatan melalui PT. ABC 
        telah masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Mei 2003 melalui pelabuhan Tanjung Priok I dan 
        kendaraan tersebut sudah didistribusikan ke jajaran Polres-polres seluruh Indonesia untuk 
        Kendaraan Patroli.
    b.  Dari sejumlah 400 unit kendaraan Patroli tersebut hanya 390 unit yang didukung dengan 
        anggaran APBN sedangkan sisanya sejumlah 10 unit Free Of Charge.
    c.  Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tanggal 
        29 Agustus 2001 menyebutkan hanya kendaraan patroli yang didukung dengan anggaran 
        APBN/APBD saja yang mendapat fasilitas Pembebasan PPnBM.
    d.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.51/2003 tanggal 
        12 Agustus 2003, menyebutkan tidak membatasi penggunaan sumber anggaran untuk 
        pengadaan kendaraan dinas patroli.
    e.  Saudara memohon dapat diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas pembelian 
        400 unit kendaraan Jeep XXX dimaksud.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 5 ayat (1) huruf b, disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 
        dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah.

3.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan kendaraan patroli POLRI adalah 
    sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 
        tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 13 Juli 2003, diatur antara lain:
        1)  Pasal 1 angka 1, Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan 
            dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan   
            khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata 
            dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di 
            dalam negeri.
        2)  Pasal 2 angka 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari  
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat 
            angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan 
            angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam 
            pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI.

    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003 yang berlaku sejak 
        tanggal 14 Juli 2003, diatur antara lain:
        1)  Pasal 1 angka 1, Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan 
            dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan 
            kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh 
            Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara 
            Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen 
            Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau 
            bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang di impor oleh PT XYZ, yang digunakan 
            dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI 
            atau POLRI.
        2)  Pasal 2 angka 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat 
            angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis 
            baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku 
            cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan 
            komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh 
            PT XYZ untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

4.  Ketentuan mengenai PPnBM atas impor dan atau penyerahan kendaraan patroli POLRI adalah sebagai 
    berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
        Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tanggal 30 April 2002 yang berlaku 
        sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2003, antara lain diatur 
        bahwa, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
        1)  Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) 
            orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala 
            kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah 
            Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD;
        2)  Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah 
            Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD.

    b.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
        Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 6 Tahun 2003 jo. Pasal 4 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        355/KMK.03/2003 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2003, diatur bahwa PPnBM 
        dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan patroli TNI/POLRI.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta 
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan 
    Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-218/PJ./2002 diatur antara lain:
    a.  Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau 
        perolehan kendaraan bermotor, TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha 
        Angkutan Umum atau pihak lain yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan 
        kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    b.  Lampiran I huruf B angka 1, Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh TNI/POLRI untuk impor 
        atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas atau patroli 
        TNI/POLRI dan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang 
        digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan, kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau bendaharawan 
        Sekretariat Negara terdaftar, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
        1)  Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
        2)  tujuan penggunaan kendaraan dimaksud;
        3)  asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dimaksud untuk kendaraan 
            dinas TNI/POLRI, kendaraan patroli TNI/POLRI dan kendaraan protokoler kenegaraan 
            (fotokopi DIK/SKOP yang telah dilegalisasi);
        4)  Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;
        5)  Surat Kuasa Khusus bila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPn BM;
        6)  khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa : 
            invoice, dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
            dipersamakan, dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti 
            transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Kendaraan patroli POLRI yang impor atau penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 14 Juli 
        2003 tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas impor 400 (empat ratus) unit kendaraan bermotor 
        yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2003 sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tetap 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Selain dikenakan PPN sebagaimana tersebut dalam butir a, atas pengadaan kendaraan patroli 
        POLRI yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD yang dilakukan sebelum tanggal 
        13 Agustus 2003 dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Oleh karena itu, atas impor 400 (empat 
        ratus) unit kendaraan patroli tersebut, sejumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) unit 
        kendaraan dibebaskan dari pengenaan PPnBM karena dananya berasal dari APBN/APBD, 
        sedangkan atas sisanya sejumlah 10 (sepuluh) unit tetap terutang PPnBM sesuai tarif yang 
        berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1188pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1