User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1188pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1188/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Desember 1996 dan tanggal 11 Desember 1996 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT. XYZ sebagai badan PMDN yang bergerak di bidang usaha 
    industri baterai untuk kendaraan bermotor dimaksud melikwidasi perusahaan tersebut dan 
    mengalihkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan kepada pihak lain yaitu PT. ABC. Sehubungan 
    dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan agar :
    -   atas pengalihan seluruh aktiva tersebut tidak dikenakan PPN,
    -   mesin-mesin ex impor yang semula memperoleh fasilitas penangguhan, PPN-nya dapat 
        dibebaskan, dan
    -   atas pengalihan aktiva tersebut diijinkan untuk tidak membuat Faktur Pajak karena menurut 
        Undang-undang PPN pengalihan tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

2.  Oleh karena pengalihan aktiva perusahaan PT. XYZ bersifat menyeluruh (yaitu gedung, tanah, mesin, 
    peralatan lainnya, persediaan BKP, aktiva lainnya, dll) dan pengalihan tersebut kepada badan PMDN 
    (PT. ABC) sesuai dengan surat persetujuan BKPM Nomor 321/A.5/1997 tanggal 4 Maret 1997, maka 
    berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "pengalihan seluruh 
    aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP" tidak termasuk dalam pengertian 
    penyerahan BKP dan atas pengalihan aktiva tersebut tidak diperlukan pembuatan Faktur Pajak.

    Dalam hal aktiva yang dialihkan tersebut berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang atas 
    impornya telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas penangguhan 
    tersebut masih tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus 
    membayar PPN yang terutang.

3.  Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang :
    3.1.    Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar 
        milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan 
        yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan 
        baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai 
        dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
    3.2.    Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai 
        PKP.
    3.3.    Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP 
        yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1188pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1