peraturan:sdp:1188pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1188/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Desember 1996 dan tanggal 11 Desember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT. XYZ sebagai badan PMDN yang bergerak di bidang usaha industri baterai untuk kendaraan bermotor dimaksud melikwidasi perusahaan tersebut dan mengalihkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan kepada pihak lain yaitu PT. ABC. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan agar : - atas pengalihan seluruh aktiva tersebut tidak dikenakan PPN, - mesin-mesin ex impor yang semula memperoleh fasilitas penangguhan, PPN-nya dapat dibebaskan, dan - atas pengalihan aktiva tersebut diijinkan untuk tidak membuat Faktur Pajak karena menurut Undang-undang PPN pengalihan tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Oleh karena pengalihan aktiva perusahaan PT. XYZ bersifat menyeluruh (yaitu gedung, tanah, mesin, peralatan lainnya, persediaan BKP, aktiva lainnya, dll) dan pengalihan tersebut kepada badan PMDN (PT. ABC) sesuai dengan surat persetujuan BKPM Nomor 321/A.5/1997 tanggal 4 Maret 1997, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP" tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan atas pengalihan aktiva tersebut tidak diperlukan pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal aktiva yang dialihkan tersebut berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang atas impornya telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang. 3. Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang : 3.1. Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. 3.2. Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. 3.3. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1188pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1