User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1185pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1185/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Ref. No. XXX tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk 
    kendaraan merk XXX di Indonesia dimana kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan administrasi 
    keuangan dilakukan di Jakarta sedangkan kegiatan perakitan/produksi dilakukan di Pondok Ungu 
    Bekasi. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Menteng Satu sejak 
    tanggal 8 Maret 1993. Pada tanggal 21 Mei 2003 PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    di KPP Bekasi yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2001. Atas surat pengukuhan tersebut PT. XYZ 
    telah mengajukan permohonan sentralisasi pembayaran dan pelaporan PPN terutang di KPP Jakarta   
    Menteng Satu.

    Pada tahun fiskal 2002 PT. XYZ diperiksa oleh Karikpa Karawang yang menerbitkan Surat Ketetapan 
    Pajak bahwa PT. XYZ terutang PPN sejak tahun 2001 berikut sanksinya dengan jumlah yang sangat 
    material, sedangkan atas kewajiban PPN dan PPnBM tahun 2001-2002 telah dibayar dan dilaporkan 
    di KPP Jakarta Menteng Satu sehingga menimbulkan dua ketetapan pajak (PPN). Sehubungan dengan 
    hal tersebut PT. XYZ memohon agar penetapan PPN di lokasi (Bekasi) dapat dibatalkan.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 yang   
    mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat 
    Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak 
    Wajib Pajak Besar diatur:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan 
        Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor 
        Pelayanan Wajib Pajak Besar.
    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan 
        SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa 
        PPN dan PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi 
        Penerimaan SPT Masa PPN/PPnBM on line.
    c.  Pasal 6 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan 
        pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali    
        Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media 
        Elektronik (e-filing).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Karena PT. XYZ mengajukan surat permohonan pemusatan setelah dikukuhkan sebagai PKP     
        oleh KPP Bekasi (21 Mei 2003) dan atas permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan 
        pemusatan, maka kewajiban perpajakan (PPN) dilakukan di masing-masing tempat terutang   
        pajak yaitu disetiap PKP berdomisili.
    b.  Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan Karikpa Karawang telah sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku. Apabila PT. XYZ merasa keberatan atas surat ketetapan 
        pajak tersebut, maka PT. XYZ dapat menyelesaikannya melalui proses keberatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1185pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1