peraturan:sdp:1184pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1184/PJ.51.1/2000 TENTANG PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN DARI PEMBELIAN MATERIAL/BAHAN UNTUK PEMELIHARAAN TANAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa: 1.1. PT. BPP mempunyai dua unit usaha yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan yaitu unit produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan unit produksi Crude Palm Oil (CPO). 1.2. Pajak Masukan yang dipungut atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan Tandan Buah Segar selama ini tidak dapat dikreditkan. 1.3. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dibebankan kepada Harga Pokok Penjualan sehingga mengakibatkan rendahnya keuntungan hasil operasi perusahaan. 1.4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut PT. BPP mohon agar Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit dapat dikreditkan agar dapat meningkatkan keuntungan hasil operasi perusahaan dan meningkatkan kemampuan cash flow perusahaan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) misalnya perkebunan kelapa sawit (kelapa sawit bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak kelapa sawit (minyak kelapa sawit adalah Barang Kena Pajak), maka perlakuan Pajak Masukan yang dibayar adalah sebagai berikut : 2.1. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. 2.2. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali sebanding dengan jumlah peredaran yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya. Contoh : Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pabrik minyak kelapa sawit sebagai berikut : - Pajak Masukan atas perolehan truk pada bulan Januari 2000 sebesar Rp. 100 juta (sudah dikreditkan seluruhnya melalui SPT Masa PPN Januari 2000) - Total omzet tahun 2000 sebesar Rp. 20 milyar. Di antaranya Rp. 2 milyar berasal dari penjualan kelapa sawit. - Masa manfaat Barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun). - Pajak Masukan atas truk yang harus dibayar kembali : Rp. 2 milyar Rp. 100 juta --------------- x -------------- = Rp. 2.000.000,00 Rp. 20 milyar 5 Untuk pelaporan dalam SPT Masa PPN Saudara dapat mempelajari Buku Petunjuk Pengisian Formulir 1195 B3 sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 yang dapat Saudara peroleh pada Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan/ pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk kegiatan memproduksi Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan karena penyerahan Tandan Buah Segar tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1184pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1