User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1184pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1184/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN DARI PEMBELIAN MATERIAL/BAHAN 
                    UNTUK PEMELIHARAAN TANAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa: 
    1.1.    PT. BPP mempunyai dua unit usaha yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan yaitu unit 
        produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan unit produksi Crude Palm Oil (CPO).
    1.2.    Pajak Masukan yang dipungut atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu 
        dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit 
        untuk menghasilkan Tandan Buah Segar selama ini tidak dapat dikreditkan.
    1.3.    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dibebankan kepada Harga Pokok 
        Penjualan sehingga mengakibatkan rendahnya keuntungan hasil operasi perusahaan.    
    1.4.    Sehubungan dengan hal-hal tersebut PT. BPP mohon agar Pajak Masukan atas pembelian 
        bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk 
        pemeliharaan tanaman kelapa sawit dapat dikreditkan agar dapat meningkatkan keuntungan 
        hasil operasi perusahaan dan meningkatkan kemampuan cash flow perusahaan.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan 
    Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, bagi Pengusaha Kena 
    Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) misalnya perkebunan kelapa sawit (kelapa 
    sawit bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak kelapa sawit (minyak kelapa 
    sawit adalah Barang Kena Pajak), maka perlakuan Pajak Masukan yang dibayar adalah sebagai 
    berikut :
    2.1.    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-
        nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 
        Contoh : 
        Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan kelapa 
        sawit.
    2.2.    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang 
        digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang atas penyerahan
        hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan 
        seluruhnya terlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali sebanding dengan
        jumlah peredaran yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran 
        seluruhnya.
        Contoh :
        Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan kelapa sawit 
        maupun untuk pabrik minyak kelapa sawit sebagai berikut :
        -   Pajak Masukan atas perolehan truk pada bulan Januari 2000 sebesar Rp. 100 juta 
            (sudah dikreditkan seluruhnya melalui SPT Masa PPN Januari 2000)
        -   Total omzet tahun 2000 sebesar Rp. 20 milyar. Di antaranya Rp. 2 milyar berasal dari 
            penjualan kelapa sawit.
        -   Masa manfaat Barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 
            4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat 
            ditetapkan 5 tahun).
        -   Pajak Masukan atas truk yang harus dibayar kembali :

                    Rp. 2 milyar     Rp. 100 juta
            --------------- x   --------------   = Rp. 2.000.000,00
                    Rp. 20 milyar             5

                Untuk pelaporan dalam SPT Masa PPN Saudara dapat mempelajari Buku Petunjuk 
            Pengisian Formulir 1195 B3 sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 
            1195 yang dapat Saudara peroleh pada Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan/
    pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan 
    untuk kegiatan memproduksi Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan karena penyerahan Tandan 
    Buah Segar tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1184pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1