peraturan:sdp:1183pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1183/PJ.51/1992 TENTANG PENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON YANG DIBAYARKAN OLEH PENYEWA GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 September 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening telepon atas nama pemilik gedung dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi pembayaran telepon sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa : a. Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu digunakan oleh penyewa gedung. b. Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung. c. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERUMTEL tidak akan diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh penyewa gedung. 2. dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan pesawat telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon. 3. Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pengelola gedung/pemilik telepon c.q nama penyewa gedung. Contoh pencantuman nama dalam hal ini adalah : PT. XYZ c.q. PT. ABC. 4. Untuk keperluan tersebut agar Saudara menghubungi pihak PERUMTEL dan meminta agar penerbitan kuitansi pembayaran telepon dengan nomor tertentu dituliskan sebagaimana contoh pada butir 3. 5. Usul Saudara yang kedua tidak dapat digunakan karena penyerahan jasa telekomunikasi dilakukan oleh PERUMTEL bukan oleh PT. XYZ sehingga yang dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah PERUMTEL dalam bentuk kuitansi pembayaran uang langganan telepon. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1183pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1