User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1183pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1183/PJ.51/1992

                            TENTANG

      PENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON YANG DIBAYARKAN OLEH PENYEWA GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 September 1991  perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan bahwa penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening telepon 
atas nama pemilik gedung dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi 
pembayaran telepon sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.  Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama di atas kertas bermeterai yang 
    menyatakan bahwa :
    a.  Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu digunakan oleh penyewa gedung.
    b.  Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung.
    c.  PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERUMTEL tidak akan diklaim 
        sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh 
        penyewa gedung.

2.  dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan pesawat 
    telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.

3.  Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pengelola gedung/pemilik telepon c.q nama 
    penyewa gedung.

    Contoh pencantuman nama dalam hal ini adalah : PT. XYZ c.q. PT. ABC.

4.  Untuk keperluan tersebut agar Saudara menghubungi pihak PERUMTEL dan meminta agar penerbitan 
    kuitansi pembayaran telepon dengan nomor tertentu dituliskan sebagaimana contoh pada butir 3.

5.  Usul Saudara yang kedua tidak dapat digunakan karena penyerahan jasa telekomunikasi dilakukan 
    oleh PERUMTEL bukan oleh PT. XYZ sehingga yang dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah PERUMTEL 
    dalam bentuk kuitansi pembayaran uang langganan telepon.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1183pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1