peraturan:sdp:1183pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1183/PJ.51.1/2000 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS FAKTUR PAJAK YANG SALAH DALAM PENULISAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2000 perihal Faktur Pajak Cacat, yang berkaitan dengan surat PT. LC nomor 300/B-KEU/III/2000 tanggal 17 Maret 2000, dengan ini diberitahukan bahwa surat PT. KL tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-947/PJ.51.1/2000 tanggal 28 Juni 2000 (fotokopi terlampir) yang tembusannya juga disampaikan kepada Saudara. Agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberitahukan bahwa tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau penulisan yang tidak sesuai dengan tata cara yang tetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994, tidak dibenarkan. Demikian untuk diperhatikan. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1183pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1