User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1183pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1183/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

      PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS FAKTUR PAJAK YANG SALAH DALAM PENULISAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2000 perihal Faktur Pajak Cacat, yang berkaitan 
dengan surat PT. LC nomor 300/B-KEU/III/2000 tanggal 17 Maret 2000, dengan ini diberitahukan bahwa 
surat PT. KL tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung 
Lainnya Nomor S-947/PJ.51.1/2000 tanggal 28 Juni 2000 (fotokopi terlampir) yang tembusannya juga 
disampaikan kepada Saudara. 

Agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberitahukan bahwa tata cara 
pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau penulisan yang tidak
sesuai dengan tata cara yang tetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 53/PJ./1994, tidak dibenarkan.

Demikian untuk diperhatikan.



Direktur,

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1183pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1