peraturan:sdp:1182pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1182/PJ.51.1/2000 TENTANG FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan tentang tindakan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan perusahaan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang mendapat fasilitas penundaan PPN dan PPnBM, sehubungan dengan ketentuan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 2. Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, penundaan pembayaran PPN dan PPnBM yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999. 3. Untuk perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang telah memproduksi namun belum melakukan penyetoran kepada negara, wajib membayar/melunasi PPN yang terutang atas fasillitas penundaan pembayaran PPN untuk jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak, gas bumi dan panas bumi. PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan membuat Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor/ pemungut sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. 4. Untuk Perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang dalam berproduksi dan belum ada penyetoran kepada negara maka: a. Sepanjang dalam KPS/KOB tersebut secara tegas dan jelas disebutkan mengenai penundaan pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pengeboran minyak, gas bumi dan panas bumi kepada kontraktor KPS/KOB sampai dengan mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara, dan perusahaan/kontraktor KPS/KOB dapat menunjukkan surat persetujuan penundaan pembayaran PPN dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 dan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, maka penundaan pembayaran PPN tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak. b. Apabila dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai fasilitas penundaan pembayaran PPN, maka atas penundaan tersebut berlaku ketentuan sesuai Pasal II huruf a U tanggal 13 Juli 1992, maka penundaan pembayaran tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu penundaan berakhir paling lambat tanggal 31 Desember 1999. Dengan demikian PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan membuat Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1182pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1