User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1182pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1182/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

                      FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan tentang tindakan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak/
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan perusahaan di bidang pertambangan minyak dan 
    gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak 
    karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang mendapat fasilitas penundaan 
    PPN dan PPnBM, sehubungan dengan ketentuan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

2.  Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, penundaan pembayaran PPN dan PPnBM 
    yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir 
    sesuai jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.

3.  Untuk perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan 
    kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang telah memproduksi namun 
    belum melakukan penyetoran kepada negara, wajib membayar/melunasi PPN yang terutang atas 
    fasillitas penundaan pembayaran PPN untuk jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak, 
    gas bumi dan panas bumi. PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur 
    Pajak dan membuat Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor/ 
    pemungut sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988.

4.  Untuk Perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan 
    kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang dalam berproduksi dan belum 
    ada penyetoran kepada negara maka: 
    a.  Sepanjang dalam KPS/KOB tersebut secara tegas dan jelas disebutkan mengenai penundaan 
        pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pengeboran minyak, gas bumi
        dan panas bumi kepada kontraktor KPS/KOB sampai dengan mulai berproduksi dan sudah 
        ada penyetoran kepada negara, dan perusahaan/kontraktor KPS/KOB dapat menunjukkan 
        surat persetujuan penundaan pembayaran PPN dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 dan Pasal 7 ayat (2) 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, maka 
        penundaan pembayaran PPN tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak.
    b.  Apabila dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai fasilitas 
        penundaan pembayaran PPN, maka atas penundaan tersebut berlaku ketentuan sesuai 
        Pasal II huruf a U tanggal 13 Juli 1992, maka penundaan pembayaran tentang PPN Barang 
        dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, yaitu penundaan berakhir paling lambat tanggal 31 Desember 1999. Dengan demikian 
        PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan membuat 
        Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor sesuai dengan 
        mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden 
        Nomor 56 TAHUN 1988.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1182pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1