User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:117pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 117/PJ.33/1995

                            TENTANG

        PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA BUS/MINIBUS UNTUK ANTAR JEMPUT KARYAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-313/PJ.311/1993 tanggal 2 Desember 1993 
    dan Nomor : S-320/PJ.311/1993 tanggal 20 Desember 1993 kepada PT. XYZ, bahwa jasa 
    pengangkutan karyawan/antar jemput karyawan dari halte-halte yang ditentukan ke lokasi tempat 
    kerja dan sebaliknya dikatagorikan jasa angkutan darat dan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 
    23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991.

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995 antara lain 
    mengatur ketentuan tentang perluasan objek pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak 
    lain (perluasan "withholding tax") dan penegasan beberapa ketentuan yang selama ini dipandang 
    kurang jelas.

    Sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut sudah diterbitkan antara lain Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak No. : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, yang menegaskan bahwa sewa 
    kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu
    tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak 
    tertulis antara pemilik kendaraan dengan Wajib Pajak badan atau BUT dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
    15% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang membayarkan.

3.  Dengan berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 maka ketentuan-ketentuan sebelumnya 
    yang bertentangan dengan SE tersebut tidak berlaku lagi, sehingga kedua surat DJP kepada PT. XYZ 
    tersebut di atas tidak berlaku dan atas pembayaran sewa kendaraan kepada PT. XYZ wajib dipotong 
    PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% (= 6%) dari jumlah bruto.

4.  Dapat ditambahkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah bruto tersebut 
    harus diberikan kepada PT. XYZ dan bagi PT. XYZ PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan 
    kredit pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/117pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1