peraturan:sdp:1179pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1179/PJ.531/1997 TENTANG PENJELASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PT XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Maret 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan diberikan penjelasan bahwa ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diberikan kepada PT XYZ lokasi proyek Purwokerto adalah untuk pekerjaan peningkatan Jalan Klampok Banjarnegara dan Buntu Kebumen sesuai dengan data yang diberikan pada waktu mengajukan surat permohonan tanggal 12 Juni 1995 Nomor 079/TRJ/VI/1995. Oleh karena itu sepanjang di lokasi proyek Purwokerto terdapat : - produksi/penjualan batu split dan aspalt mixed plant kepada pihak lain; - menyelenggarakan administrasi penjualan; - membuat Faktur Pajak; sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.3/1985 tanggal 19 Maret 1985 (SERI PPN - 36), lokasi proyek Purwokerto dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1179pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1