User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1179pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1179/PJ.531/1997

                            TENTANG

          PENJELASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PT XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Maret 1997  perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
diberikan penjelasan bahwa ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diberikan kepada PT XYZ lokasi proyek
Purwokerto adalah untuk pekerjaan peningkatan Jalan Klampok Banjarnegara dan Buntu Kebumen sesuai 
dengan data yang diberikan pada waktu mengajukan surat permohonan tanggal 12 Juni 1995 Nomor 
079/TRJ/VI/1995. Oleh karena itu sepanjang di lokasi proyek Purwokerto terdapat :
-   produksi/penjualan batu split dan aspalt mixed plant kepada pihak lain;
-   menyelenggarakan administrasi penjualan;
-   membuat Faktur Pajak;

sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.3/1985 tanggal 19 Maret 1985 (SERI 
PPN - 36), lokasi proyek Purwokerto dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1179pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1