peraturan:sdp:1178pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1178/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EKSPEDISI INSTANT (IMPLEMENTATION AGREEMENT 12 DECEMBER 2002) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Badan Riset Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan ABC, XYZ, CBA, BCA, dan ZAA akan melakukan Ekspedisi INSTANT (International Nusantara Stratification & Transport) berdasarkan Implementation Agreement 12 December 2002 di wilayah timur Perairan Indonesia pada bulan Desember 2003 sampai dengan Januari 2004. Dalam pelaksanaannya, Badan Riset Kelautan dan Perikanan melakukan impor barang dari Australia dan Amerika yang akan dipergunakan dalam ekspedisi tersebut dengan rincian sebagaimana terlampir dalam surat. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN. 2. Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada; b. Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; c. Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan; b. rekomendasi dari departemen teknis terkait; 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa atas impor barang yang dipergunakan dalam Ekspedisi INSTANT di wilayah timur Perairan Indonesia pada bulan Desember 2003 sampai dengan Januari 2004, tidak dipungut PPN sepanjang Badan Riset Kelautan dan Perikanan mendapat keputusan pembebasan bea masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1178pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1