User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1178pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1178/PJ.52/2003

                            TENTANG

     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EKSPEDISI INSTANT 
               (IMPLEMENTATION AGREEMENT 12 DECEMBER 2002)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Badan Riset Kelautan dan Perikanan 
    bekerjasama dengan ABC, XYZ, CBA, BCA, dan ZAA akan melakukan Ekspedisi INSTANT 
    (International Nusantara Stratification & Transport) berdasarkan Implementation Agreement 
    12 December 2002 di wilayah timur Perairan Indonesia pada bulan Desember 2003 sampai dengan 
    Januari 2004. Dalam pelaksanaannya, Badan Riset Kelautan dan Perikanan melakukan impor barang 
    dari Australia dan Amerika yang akan dipergunakan dalam ekspedisi tersebut dengan rincian 
    sebagaimana terlampir dalam surat. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan 
    permohonan pembebasan PPN.

2.  Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan   
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
    Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
    pengetahuan;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai 
    atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain 
    mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk 
        memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan 
        mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada;
    b.  Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
        pembebasan bea masuk dan cukai;
    c.  Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum 
        ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan 
        yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
        a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta 
            nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau 
            Badan;
        b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa atas impor barang yang dipergunakan dalam Ekspedisi INSTANT di wilayah timur 
    Perairan Indonesia pada bulan Desember 2003 sampai dengan Januari 2004, tidak dipungut PPN 
    sepanjang Badan Riset Kelautan dan Perikanan mendapat keputusan pembebasan bea masuk dari 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1178pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1