peraturan:sdp:1178pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1178/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR MESIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 30 Juli 2002 hal Mohon Penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut: a. Saudara mendapat order pengadaan spare part mesin dari PT ABC. Sapre Part Mesin diperoleh dari sebuah pabrik di Jerman. PT ABC mengambil sendiri barang tersebut di Jerman dan melunasi sendiri PPN dan PPh Impornya. Saudara bertanya, sudah benarkah PT BCA menagih kepada PT ABC tanpa mengenakan PPN mengingat semua kewajiban perpajakan sudah dibayar sendiri oleh PT ABC pada saat barang tersebut dibawa masuk ke dalam Daerah Pabean?. b. Saudara mendapat order tentang pengadaan mesin dari PT XYZ yang berkedudukan di Medan. Mesin tersebut diperoleh dari sebuah pabrik di Jerman. Karena mesin akan digunakan untuk mengembangkan usaha di Singapura, maka mesin tersebut Saudara kirim dari Jerman langsung ke Singapura (diterima PT XYZ di Singapura). Saudara bertanya, sudah benarkan PT BCA menagih kepada PT XYZ tanpa mengenakan PPN mengingat serah terima barang ada di luar Daerah Pabean?. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan: a. Pasal 4 huruf a dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Pasal 4 huruf b dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan butir 2.1.b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Jasa Perdagangan, Dinyatakan bahwa Jasa Perdagangan dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Terhadap penagihan atas pengadaan spare part mesin dari PT BCA kepada PT ABC yang penyerahannya di Jerman tidak dikenakan PPN, sehingga PT BCA tidak perlu memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Namun demikian apabila terdapat selisih Harga Jual dari PT BCA kepada PT ABC (misal Harga Jual Rp.1.000,00) dengan Nilai Impor atas order pengadaan spare part mesin (misal Nilai Impor Rp.800,00) maka terhadap selisih harga tersebut (misal Rp.200,00) dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. b. Terhadap penagihan atas pengadaan mesin dari PT BCA kepada PT XYZ yang diterima oleh PT XYZ di Singapura tidak dikenakan PPN, sehingga PT BCA tidak perlu memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal terdapat selisih Harga Jual dari PT BCA kepada PT XYZ (misal Harga Jual Rp.1.000,00) dengan Nilai Perolehan atas order pengadaan mesin (misal Nilai Perolehan Rp.800,00), maka terhadap selisih harga tersebut (misal Rp.200,00) dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1178pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1