peraturan:sdp:1177pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1177/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 6 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : Sehubungan dengan surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-665/PJ.52/2001 tanggal 23 Mei 2001 perihal permohonan pembebasan PPN Impor dan PPh, Pengda Perbasi Jawa Barat yang mendatangkan peralatan dari luar negeri memohon kembali agar dapat dibebaskan dari pungutan pajak tersebut. 2. Pajak Penghasilan : a. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : a. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air , alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dam amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; 2. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Niaga Nasional; 6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. KAI; dan 7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan kembali sebagai berikut : a. Pajak Penghasilan : Impor peralatan dari luar negeri oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena KONI tidak memenuhi kriteria badan/lembaga yang dapat ditetapkan sebagai non Subyek PPh, maka atas impor peralatan tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Peralatan yang diimpor oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/1177pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1