peraturan:sdp:1173pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1173/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA KENA PAJAK DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Yayasan Pengurus Gereja dan Dana XYZ melakukan kerjasama dengan PT. ABC selaku pemborong untuk membangun gedung gereja BCA. b. Dalam perjanjian (kontrak) pekerjaan pemborongan harga borongan/nilai kontrak sebesar RP. 3.590.000.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan penegasan agar atas penyerahan Jasa Kontraktor dalam rangka pembangunan Gedung Gereja BCA Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah. 2. Pasal 3 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk antara lain pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, mengatur bahwa Orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT ABC dalam rangka pembangunan gedung gereja BAC kepada XYZ yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1173pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1