peraturan:sdp:1173pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1173/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA (MERGER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 November 2003 dan Nomor XXX tanggal 01 Desember 2003 hal Permohonan Konfirmasi tentang Perlakuan PPN Sehubungan Dengan Penggabungan Usaha (Merger) PT XYZ, PT ABC dan PT CBA, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PT XYZ, PT ABC, dan PT CBA akan melakukan penggabungan usaha (merger) yang direncanakan dilakukan pada tanggal 20 November 2003, dimana dalam penggabungan tersebut: - PT ABC dan PT CBA akan melakukan pengalihan harta kepada PT XYZ; - PT XYZ akan menjadi surviving company, sedangkan PT ABC dan PT CBA akan dilikuidasi setelah proses penggabungan usaha selesai. b. Sebelum tanggal penggabungan usaha, PT ABC dan PT CBA melakukan transaksi pembelian barang dan jasa dalam negeri, dimana penyerahan barang dan jasa oleh supplier dilakukan sebelum tanggal penggabungan usaha sedangkan Faktur Pajak diterbitkan pada akhir bulan berikutnya. Dengan kondisi semacam ini, maka untuk pembelian barang dan jasa yang terjadi pada bulan November 2003 (sebelum tanggal merger), supplier akan menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT ABC dan PT CBA pada akhir bulan Desember 2003 (setelah tanggal merger). Setelah tanggal merger, PT ABC dan PT CBA sudah tidak beroperasi (tidak aktif). c. Sebelum tanggal merger, PT ABC dan PT CBA masih melakukan penyerahan jasa kepada pelanggan masing-masing untuk periode tanggal 1 sampai dengan 20 November 2003, dimana atas penyerahan tersebut PT ABC dan PT CBA akan menerbitkan faktur komersial dan Faktur Pajak setelah tanggal merger. Setelah tanggal merger, PT ABC dan PT CBA sudah tidak beroperasi (tidak aktif). d. Saudara bertanya: - Dengan kondisi sebagaimana pada huruf b, apakah Faktur Pajak masukan atas nama PT ABC dan PT CBA dari supplier yang penyerahan barang dan jasanya terjadi sebelum tanggal merger, namun Faktur Pajak-nya diterbitkan setelah tanggal merger dapat dikreditkan oleh PT XYZ. - Dengan kondisi sebagaimana pada huruf c, apakah pemungutan PPN keluaran atas penyerahan jasa dari PT CBA dan PT ABC kepada pelanggan untuk periode November 2003 dapat dilakukan oleh PT XYZ. Dalam hal ini, Faktur Pajak Keluaran akan diterbitkan oleh PT XYZ dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT XYZ, mengingat pada tanggal setelah merger PT ABC dan PT CBA sudah tidak aktif lagi. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 23 menyatakan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; - perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. d. Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan. e. Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. f. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT ABC dan PT CBA dari supplier yang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak-nya terjadi sebelum tanggal merger, namun Faktur Pajak-nya diterbitkan setelah tanggal merger dapat dikreditkan oleh PT XYZ sebagai PKP yang menerima pengalihan, sepanjang: - Pengeluaran tersebut tidak termasuk di antara jenis pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 huruf c; dan - Faktur Pajak Masukan tersebut diterima setelah terjadinya penggabungan usaha (merger). b. Berkaitan dengan perubahan status PT ABC menjadi Pemungut PPN setelah merger dengan PT XYZ, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada PT ABC yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 November 2003, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pemungut PPN, sepanjang Faktur Pajaknya diterbitkan/diterima setelah tanggal merger dan PPN yang terutang belum dipungut oleh supplier (PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP) dari PT ABC. c. Sepanjang dalam kontrak (perjanjian) penggabungan usaha dinyatakan bahwa untuk keperluan persiapan penggabungan usaha (merger) tanggal 20 November 2003, seluruh penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT ABC dan PT CBA sejak tanggal 1 November 2003 dianggap penyerahan yang dilakukan oleh PT XYZ, dengan demikian Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh PT XYZ. d. Sebelum melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT XYZ, PT ABC memiliki izin pemusatan PPN. Setelah PT ABC melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT XYZ, maka izin pemusatan PPN tersebut tidak berlaku lagi. Namun demikian, PT XYZ dapat mengajukan kembali permohonan pemusatan PPN dengan memperhatikan syarat-syarat pemusatan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 surat ini. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1173pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1