User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1172pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1172/PJ.52/1997

                            TENTANG

                  PEMASUKAN MOBIL CONTOH MALEO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 516/MPP/3/1997 tanggal 
20 Maret 1997 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan 
kepada kami, perihal tersebut pada pokok surat, dapat diketahui bahwa Badan Pengelola Industri Strategis 
(BPIS) dalam rangka pengembangan industri otomotif Mobil Murah Masyarakat (M3) Maleo bermaksud 
memasukkan prototipe Maleo berupa 15 (lima belas) unit mobil contoh hasil penelitian dan pengembangan 
(Research and Development) bersama XYZ Pty. Ltd. yang dibuat di Australia dengan 
kemudahan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor/pemasukan barang contoh oleh Badan Pengelola 
Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut diatas, 
dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1172pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1