peraturan:sdp:1172pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1172/PJ.52/1997 TENTANG PEMASUKAN MOBIL CONTOH MALEO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dari surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 516/MPP/3/1997 tanggal 20 Maret 1997 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada kami, perihal tersebut pada pokok surat, dapat diketahui bahwa Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) dalam rangka pengembangan industri otomotif Mobil Murah Masyarakat (M3) Maleo bermaksud memasukkan prototipe Maleo berupa 15 (lima belas) unit mobil contoh hasil penelitian dan pengembangan (Research and Development) bersama XYZ Pty. Ltd. yang dibuat di Australia dengan kemudahan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor/pemasukan barang contoh oleh Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut diatas, dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1172pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1