User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1172pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1172/PJ.51/2002

                            TENTANG

                       KONSULTASI RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 September 2002 hal Konsultasi Restitusi PPN, 
dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Wajib Pajak Pabrik ABC selaku Pengusaha Kena Pajak kurang memahami masalah restitusi 
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        b.1.    Apabila pada suatu SPT Masa PPN terjadi Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak 
            Keluaran dan pada saat itu PKP tidak melakukan Ekspor maupun menyerahan BKP 
            atau JKP kepada Pemungut PPN, apakah PKP dapat mengajukan permohonan 
            Restitusi atas kelebihan PPN pada Masa tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU 
            PPN Tahun 2000 ?
        b.2.    Dengan adanya UU PPN Tahun 2000, apakah tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk 
            kolom H.4 (Restitusi) eks. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak   Nomor 
            KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 masih berlaku ?
        b.3.    Apabila tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk kolom H.4 tersebut di atas (no.2) 
            masih berlaku, apakah dapat menganulir Pasal 9 ayat (4) UU PPN Tahun 2000 ?
        b.4.    Berapa lama jangka waktu pemeriksaan atas permohonan Restitusi PPN tersebut 
            dikabulkan untuk dikembalikan ke Wajib Pajak ?

2.  Sesuai Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan 
    kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 386/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002 
    menjelaskan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa 
    PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain 
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku 
    Petunjuk Pengisiannya.

4.  Dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak, diatur antara lain:
    a.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
        dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C, harus 
        menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat 
        permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 
        (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

5.  Dalam Pasal 17 C ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak, diatur antara lain:
    a.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat 
        Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak 
        permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
        pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak 
        saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang 
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, diatur antara lain:
    a.  Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
        -   2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
            penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
        -   12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian 
            atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Walaupun Pabrik ABC dalam suatu Masa Pajak tidak melakukan penyerahan BKP maupun JKP 
        kepada Pemungutan PPN atau melakukan ekspor, sepanjang Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya yang merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan restitusi pada Masa Pajak tersebut atau dikompensasi ke Masa Pajak 
        berikutnya.
    b.  Tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk kolom H.4 (Restitusi) eks. Lampiran III Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 masih berlaku 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP - 386/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002.
    c.  Namun demikian dengan berlakunya Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
        maka kolom H.4 (Restitusi) pada SPT Masa PPN Formulir 1195 dapat digunakan pada 
        permohonan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
    d.  Jangka waktu penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai 
        berikut:
        d.1.    Bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang 
            melaksanakan kegiatan tertentu adalah paling lambat 6 (enam) bulan sejak surut 
            permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
        d.2.    Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak 
            diterimanya permohonan.
        d.3.    Bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan 
            Nilai adalah paling lambat:
            d.3.1.  2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
                penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
            D.3.2.  12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, sepanjang 
                penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui permeriksaan untuk 
                semua jenis.

Demikian agar Saudara maklum dan apabila Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, kami 
sarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Dua.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1172pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1