peraturan:sdp:116pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 116/PJ.33/1995 TENTANG SKB PPh ATAS HIBAH TANAH DAN BANGUNAN YANG MENJADI AGUNAN BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari tanggal 27 Januari 1995 dan tanggal 27 April 1995 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. : SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994 butir 3 huruf b.1. menetapkan bahwa pengalihan hak atas tanah melalui hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984, tidak termasuk sebagai obyek PPh sehingga tidak terutang PPh. 2. Berdasarkan Akta Hibah Notaris PPAT Ny. Trisnawati Mulia, SH. No. 235/Gambir/1994 tanggal 29 Agustus 1994, telah dilakukan hibah atas sebidang tanah HGB No. 2510/Petojo Utara, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 27 Mei 1994 No. 567/1994 luas 443 m2 dari Ny. Janda Tjia Siu Kiauw bertempat tinggal di Jakarta, jalan Alaydrus No. 17, Kelurahan Petojo Utara, RT. 017 RW. 003 kepada Tuan Arifin (Mertua) bertempat tinggal di jalan Halmahera No. 62, Kelurahan Kasin RT. 08 RW. 01 Malang, Jawa Timur. 3. Alasan dilakukan hibah karena suami Ny. Tjia Siu Kiauw telah meninggal dunia sedangkan tanah dan bangunan tersebut masih dalam agunan bank, dan Ny. Tjia Siu Kiauw merasa tidak mampu menanggung dan mengurus penyelesaian agunan bank tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 Akta Hibah bahwa beban tanggungan atas agunan bank menjadi kewajiban penerima hibah. 4. Berdasarkan uraian di atas maka atas hibah tanah dan bangunan berdasarkan Akta Notaris PPAT Ny. Trisnawati Mulia No. 235/Gambir/1994 tanggal 29 Agustus 1994 telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 TAHUN 1991, karena antara Ny. Tjia Siu Kiau dengan Tuan Arifin tidak terdapat hubungan usaha atau hubungan pekerjaan, sehingga tidak terutang PPh sebagaimana dimaksud PP No. 3 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/116pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1