User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1169pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1169/PJ.53/2003

                            TENTANG

    PENJELASAN PENGENAAN PAJAK ATAS USAHA KOLAM RENANG, FITNESS DAN PENJUALAN BIBIT KENTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan gedung 
        pertemuan, sarana olah raga (kolam renang, fitness dan lapangan bulu tangkis) dan 
        pembibitan kentang holtikultura.

    b.  Atas sarana olah raga (kolam renang dan fitness), PT. ABC telah membayar pajak kepada 
        Pemda Bandung sebesar 10% (sepuluh persen), namun berdasarkan pemeriksaan pajak 
        tahun 2001 oleh KPP Bandung Karees PT. ABC diwajibkan untuk membayar Pajak 
        Pertambahan Nilai. Atas hal tersebut, PT. ABC berkeberatan dengan alasan sebagai berikut:
        -   Biaya yang dikeluarkan untuk usaha yang dilakukan oleh PT. ABC adalah kurang 
            lebih sebesar 80% (delapan puluh persen), belum lagi dikurangi dengan pajak 
            sebesar 10% (sepuluh persen);
        -   Menurut hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, PT. ABC mengalami kerugian;
        -   Menurut PT. ABC, tidak ada pajak yang dipungut sebanyak dua kali sehingga 
            mengakibatkan terjadi pengenaan pajak berganda;
        -   Menurut PT. ABC, bahwa apabila suatu objek sudah dikenakan Pajak Daerah maka 
            tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Pada tahun 2001, PT. ABC membuka usaha dalam bidang pembibitan kentang holtikultura di 
        kabupaten Garut. Berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2001 oleh KPP Bandung Karees, 
        PT. ABC berkewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan bibit kentang 
        tersebut. Atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, PT. ABC berkeberatan dengan 
        alasan sebagai berikut:
        -   Sebagian hasil penanaman kentang dijual kepada para petani dalam bentuk bibit 
            kentang, dimana menurut PT. ABC atas penjualan tersebut tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai;
        -   Sebagian lagi dari hasil penanaman kentang dijual untuk dikonsumsi yang menurut 
            PT. ABC atas penjualan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  PT. ABC meminta penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
        -   Atas sarana olah raga seperti kolam renang dan fitness apakah dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai dimana PT. ABC telah membayar pajak kepada Pemda Kota 
            Bandung.
        -   Atas penjualan bibit kentang apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, di mana 
            menurut PT. ABC atas penjualan bibit-bibit yang lain seperti bibit sayur mayur, bibit 
            palawija dan sebagainya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
        oleh rakyat banyak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan 
        pajak tontonan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf b, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
    b.  Pasal 3, bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, 
        dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
    c.  Pasal 5 huruf g, bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
        di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
    d.  Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak 
        Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian 
        yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan 
        secara cuma-cuma.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak  
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai     
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf c dan d, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        adalah barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
        kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
    b.  Pasal 1 angka 2, bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan 
        usaha di bidang:
        -   Pertanian, perkebunan dan kehutanan;
        -   Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        -   Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    c.  Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.
    d.  Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
        1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dan bibit dan atau benih dari barang pertanian, 
        perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, mengatur bahwa 
    Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya 
    diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua 
    jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk 
    apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
    penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

6.  Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa 
    Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori 
    penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik 
    dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi 
    uap, dan pertandingan olah raga.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Jasa penyewaan sarana olah raga seperti kolam renang, fitness dan lapangan bulu tangkis 
        yang diserahkan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang kesenian dan 
        hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah    
        diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa    
        penyewaan sarana olah raga oleh PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyerahan barang hasil pertanian berupa kentang sayur oleh PT. ABC tidak dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena merupakan penyerahan barang hasil 
        pertanian bukan oleh petani atau kelompok petani
    c.  Namun, atas penyerahan bibit kentang kepada petani, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Bandung Karees dapat 
        dibuktikan bahwa penyerahan tersebut termasuk ke dalam penyerahan bibit kentang dan 
        bukan penyerahan barang hasil pertanian (kentang sayur).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1169pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1